Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mantan Ordal Relawan Ungkap Dua Skenario Kasus Ijazah Jokowi Pascaputusan Sela dr Tifa

        Mantan Ordal Relawan Ungkap Dua Skenario Kasus Ijazah Jokowi Pascaputusan Sela dr Tifa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Proses hukum dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Dr. Tifauziyah Tyassuama (Dr. Tifa) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mendapat sorotan tajam.

        Pengamat Hukum sekaligus Eksponen Angkatan Reformasi 98, Guntur Siregar, menilai alur persidangan tersebut membuat kepastian hukum terkait polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin berliku dan membingungkan masyarakat luas.

        Sorotan ini bermula dari keputusan Majelis Hakim PN Jaktim yang menerima eksepsi Dr. Tifa, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memperbaiki dakwaannya dan perkara terancam diulang.

        "Publik banyak yang tidak paham konstruksi hukumnya. Sidang di PN Jaktim ini bukan untuk mengadili dan membuktikan apakah ijazah Jokowi terbukti palsu atau tidak, melainkan Tifa sebagai terdakwa yang harus membela diri dari tuduhan," jelas Guntur.

        Guntur, yang juga mantan Sekjen Projo, menjelaskan bahwa situasi hukum saat ini menciptakan dilema yang membingungkan bagi masyarakat awam. Ada dua skenario yang mungkin terjadi pascaputusan sela, mantan 'orang dalam' (ordal) relawan Jokowi itu mengungkapkan 2 skenario.

        1. Jika Jaksa menerima putusan sela: Tuntutan terhadap Dr. Tifa otomatis batal dan perkara berakhir. Namun, polemik di tengah masyarakat tidak akan selesai karena keaslian ijazah tidak pernah diuji atau diputuskan oleh pengadilan.
        2. Jika Jaksa membuat dakwaan baru: Kasus akan kembali bergulir. Sekalipun Jokowi dihadirkan sebagai saksi pelapor, perdebatan hukum hanya akan berfokus pada pasal-pasal fitnah dan rekayasa gambar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

        Guntur menegaskan bahwa tim pengacara Dr. Tifa berupaya keras agar kliennya tidak terjebak dalam pola yang sama dengan kasus-kasus terdahulu.

        Ia mengingatkan bahwa UU ITE sebelumnya telah memenjarakan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur) di PN Solo atas tuduhan penghinaan terkait isu yang sama.

        "Ini bukan soal berani gagahan atau tidak. Majelis Hakim PN Jaktim juga tampaknya tidak mau dijadikan kambing hitam atas kemarahan rakyat bilamana eksepsi Dr. Tifa ditolak," tambah mantan Presidium PW GMNI Jakarta tersebut.

        Lebih lanjut, Guntur mengkritik lambannya penyelesaian kasus ini yang sudah bergulir bertahun-tahun. Menurutnya, polemik ini seharusnya bisa diselesaikan dengan langkah sederhana, yakni menunjukkan fisik ijazah asli ke hadapan publik.

        Ia membandingkannya dengan isu serupa yang pernah menimpa Roy Suryo. Saat dituduh memiliki gelar doktor palsu, Roy Suryo langsung menunjukkan ijazah aslinya di muka umum sehingga tuduhan pun gugur dengan sendirinya.

        "Kasus ijazah Jokowi berbeda lagi. Bertahun-tahun kasus ini berjalan, namun tidak kunjung memperlihatkan ijazah aslinya. Hanya berputar-putar menunjukkan kawan kuliah dan mengadakan reuni. Akhirnya, rakyatlah yang harus menanggung akibat dari ketidakpastian hukum ini," pungkas Guntur.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: