Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PSI Soal Kasus Tuduhan Ijazah Palsu ke Jokowi: Apa yang Disampaikan Beliau, Itu Akan Terjadi

        PSI Soal Kasus Tuduhan Ijazah Palsu ke Jokowi: Apa yang Disampaikan Beliau, Itu Akan Terjadi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan keyakinannya terhadap komitmen Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Kasus Tudingan Ijazah Palsu. Menurutnya, kebenaran pada akhirnya akan terungkap sesuai dengan apa yang diucapkan oleh Jokowi.

        Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia, Dian Sandi Utama mengatakan partainya tidak memiliki keraguan terhadap pernyataan mantan presiden terkait yang sebelumnya menyatakan siap menunjukkan ijazah apabila diminta oleh majelis hakim dalam persidangan.

        Baca Juga: Jaksa Lakukan Kesalahan Fatal, Dokter Tifa Ungkap Kelemahan Dakwaan Baru Kasus Ijazah Jokowi

        "Kita tetap akan berpegang pada semua kalimat yang diucapkan oleh Pak Jokowi," ujar Dian, dikutip Kamis (30/7/2026).

        Ia menegaskan bahwa pihaknya memberikan kepercayaan penuh kepada Jokowi. Mereka meyakini mantan presiden tersebut akan memenuhi seluruh komitmen yang pernah disampaikan kepada publik.

        "Saya mempercayainya seratus persen sebagai panutan kami di PSI. Apa pun yang disampaikan beliau, itulah yang akan terjadi. Kalau memang diminta oleh majelis hakim," tegasnya.

        Jokowi menurutnya sejak awal telah memberikan syarat yang jelas mengenai kapan ijazah tersebut akan diperlihatkan, yakni apabila ada permintaan resmi dari majelis hakim.

        "Tapi ketika hakim meminta, majelis hakim meminta, maka saya akan datang membawa ijazah SD saya, SMP saya, SMA saya, dan ijazah S1 saya. Itu kalimat yang diucapkan oleh Pak Jokowi," ujarnya mengutip pernyataan Jokowi.

        Menurut Dian, proses hukum merupakan jalur yang tepat untuk menyelesaikan polemik tersebut sehingga seluruh pembuktian dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di pengadilan.

        Diketahui, Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru setelah surat dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum untuk Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengumumkan kembali menjadwalkan sidang perdana dengan menggunakan dakwaan yang telah diperbaiki oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

        Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel mengatakan bahwa jadwal persidangan telah ditetapkan oleh pengadilan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Hal itu menandai dimulainya kembali proses persidangan dari tahap awal.

        Baca Juga: Alumni UGM: Ijazah Jokowi Katanya Palsu, Tapi Dimana Letak Kepalsuannya?

        "Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026," kata Immanuel.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: