Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ijazah Gibran: Celah Hukum yang Lebih Berbahaya dari Kasus Jokowi?

        Ijazah Gibran: Celah Hukum yang Lebih Berbahaya dari Kasus Jokowi? Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai ada celah hukum baru yang bisa digunakan untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya.

        Celah tersebut adalah persoalan ijazah Gibran yang mulai dipersoalkan publik, menyusul polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Menurut Hersu, kasus Gibran justru lebih berbahaya dibandingkan Jokowi.

        "Belum lagi sekarang ada celah baru ini, soal ijazah Gibran yang sudah mulai diungkit-ungkit juga oleh banyak banyak orang ya setelah ijazah Jokowi, sekarang ijazah Gibran. Dan saya sendiri menilai ini jauh lebih serius apa yang terjadi pada ijazah Gibran," ujar Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Kamis (30/7).

        Jika terbukti bermasalah, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela berat. DPR bisa mendalilkan bahwa keabsahan Gibran sebagai wapres batal demi hukum, apalagi jika Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga dianggap melanggar konstitusi.

        "Itu void ab initio namanya ya. Sehingga dia dikategorikan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres," tandasnya.

        Baca Juga: Agustus Jadi Titik Krusial Prabowo-Gibran? Ini Skenario di Balik Tekanan ke Isatana

        Sebagai informasi, melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali bagi pejabat yang sedang atau pernah menduduki jabatan hasil pemilu, termasuk kepala daerah. Aturan ini meloloskan Gibran yang saat itu berusia 36 tahun karena menjabat Wali Kota Surakarta.

        Sementara itu, gugatan terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan luar negeri atas nama Gibran telah masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sidang perdana digelar pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan penggugat menilai ada kejanggalan dalam prosedur penerbitan penyetaraan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: