Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dari Hak Angket ke MPR: Peta Jalan Pemakzulan Gibran Terungkap

        Dari Hak Angket ke MPR: Peta Jalan Pemakzulan Gibran Terungkap Kredit Foto: Bepro
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jurnalis senior Hersubeno Arief mengungkap peta jalan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh DPR melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

        Hersu menilai DPR bisa menggunakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai cawapres, sebagai dasar tuduhan pelanggaran konstitusi.

        Langkah awal yang bisa ditempuh DPR adalah mengajukan hak angket, lalu membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dampak putusan tersebut.

        "Pertama, penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat. DPR itu bisa membentuk pansus untuk menyelidiki dampak sosiologis dan yuridis dari putusan MK 90 terhadap legitimasi pemerintahan di tengah krisis. Banyak itu pakar hukum yang bisa memberikan basis argumentasi dan justifikasi ya," ucap Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Kamis (30/7).

        Untuk menyatakan pendapat pemakzulan, dibutuhkan kehadiran 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 dari yang hadir. Jika partai besar seperti PDIP, Gerindra, dan Golkar solid, angka ini mudah tercapai sehingga usulan resmi bisa dikirim ke MK.

        Baca Juga: Agustus Jadi Titik Krusial Prabowo-Gibran? Ini Skenario di Balik Tekanan ke Isatana

        Namun, Hersu menilai MK akan menghadapi dilema besar. Putusan MK bersifat final and binding (final dan mengikat), sehingga ada dua kemungkinan.

        Kemungkinan pertama, MK menolak usulan DPR dengan pendekatan doktrinal, berpegang pada asas res judicata pro veritate habetur bahwa putusan hakim harus dianggap benar. 

        "MK bisa saja menyatakan meskipun ada pelanggaran etik dalam prosesnya, putusan 90 sudah final dan sah saat pendaftaran Pilpres terjadi. Dan makanya MK akan menolak pemakzulan karena menilai masa lalu pencalonan tidak bisa digugat mundur setelah pelantikan resmi oleh MPR," ujar Hersu.

        Kemungkinan kedua, MK mengabulkan usulan DPR dengan pendekatan progresif atau politis, terutama jika konstelasi hakim berubah seiring pergantian kekuasaan.

        "Karena seperti saya sebut tadi hakim-hakim yang condong ke rezim lama atau tunduk kepada rezim lama diganti, dan loyalitasnya bergeser seiring dengan pergantian kekuasaan. MK bisa mengambil langkah hukum yang progresif," ungkap Hersu.

        Baca Juga: Ijazah Gibran: Celah Hukum yang Lebih Berbahaya dari Kasus Jokowi?

        Jika MK memutus bahwa Gibran terbukti melakukan perbuatan tercela, maka syarat hukum pemakzulan sah. Proses selanjutnya akan bergulir ke MPR, yang menjadi panggung politik murni tanpa lagi terkait aspek hukum.

        Sebagai informasi, melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali bagi pejabat yang sedang atau pernah menduduki jabatan hasil pemilu, termasuk kepala daerah. Aturan ini meloloskan Gibran yang saat itu berusia 36 tahun karena menjabat Wali Kota Surakarta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: