Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Abaikan Hak Konsumen

        Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Abaikan Hak Konsumen Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wacana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan kebijakan kemasan rokok polos (plain packaging) menuai kritik karena dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kebijakan penyeragaman warna kemasan ini dikhawatirkan akan menyulitkan masyarakat dalam mengidentifikasi produk legal, sekaligus memicu lonjakan peredaran rokok ilegal di pasaran.

        Aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang didorong oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini disebut akan membuat seluruh kemasan rokok memiliki warna yang sama, yaitu Pantone 448C. Meski tetap bisa menunjukan merek produk, aturan ini dapat memicu masalah karena merenggut hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang.

        Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron pun mendukung agar regulasi yang dikeluarkan oleh Kemenkes memperhatikan keselarasan antarsektor. Kementerian itu diminta agar tidak menggunakan pendekatan yang bersifat ego-sektoral agar melindungi mata pencaharian masyarakat banyak.

        Dia juga menyoroti aspek kepastian hukum dengan mencermati Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Dalam aturan itu menyatakan kewenangan regulasi semestinya hanya terbatas pada pengaturan jenis gambar dan tulisan peringatan kesehatan.

        Penerapan standardisasi kemasan polos dinilai berpotensi melanggar hak konsumen yang dilindungi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Wacana plain packaging akan mempersulit masyarakat dalam mengidentifikasi produk legal.

        Pemaksaan penyeragaman kemasan rokok justru memicu fenomena konsumen beralih ke produk rokok ilegal yang diperkirakan melonjak hingga 42 persen. Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, penegakan hukum akan semakin sulit dan kerugian yang ditimbulkan menjadi berlipat ganda.

        "Percuma saja melarang yang legal, menaikkan yang ilegal. Nanti ekonominya tidak tercapai, sasaran untuk bisa menahan tumbuhnya ataupun para perokok muda itu juga tidak tercapai. Akhirnya semuanya tidak tercapai," kata Herman.

        Herman menjelaskan bahwa dampak dari pengekangan industri rokok legal ini bukan hanya soal target kesehatan yang meleset, melainkan juga ancaman hilangnya potensi pendapatan negara secara masif. Lebih jauh lagi, terdapat sekitar 1,2 juta orang yang menggantungkan hidupnya di sektor ini dan berisiko kehilangan pekerjaan. Terkait potensi kerugian ekonomi tersebut, Herman secara tegas menuntut pertanggungjawaban solusi dari pihak yang membuat regulasi.

        "Nah, kalau ini yang terjadi tanggung jawab moralnya Kementerian Kesehatan untuk bisa meningkatkan pendapatan negara. Untuk bisa meningkatkan lapangan pekerjaan akibat kebijakan regulasinya kementerian. Ada enggak cara untuk mengkonversi?" tegasnya.

        Sebagai wakil rakyat, Herman mendorong agar pemerintah menyusun kebijakan yang lebih komprehensif dan seimbang, tanpa harus mematikan industri hasil tembakau yang telah menjadi penggerak ekonomi. Ia mengingatkan bahwa langkah perlindungan kesehatan masyarakat tidak seharusnya mengintervensi ranah industrialisasi terlalu jauh hingga merugikan pihak lain.

        "Bagaimana kita menjaga usia remaja dari bahaya kesehatan akibat rokok, iya silakan itu tugas Kementerian Kesehatan. Tetapi bukan kemudian mengatur sektor industrialisasi, sektor hulu, atau mengatur para petani tembakau," terang Herman.

        Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar niat baik pemerintah di bidang kesehatan tidak berbenturan dengan kelangsungan hidup para petani. Herman menegaskan dukungannya terhadap upaya perlindungan remaja dari bahaya merokok, namun ia menolak jika aturan tersebut berujung pada matinya ekosistem pertanian tembakau.

        "Bukan kemudian mengatur kepada sektor industrialisasi, bukan mengatur terhadap sektor hulu, mengatur para petani tembakau bahkan, mungkin lama-lama cari bagaimana cara membasmi tembakau gitu. Tidak begitu konteksnya," ujarnya.

        Sebagai solusi yang lebih adil dan berkelanjutan, Herman menyarankan agar pemerintah lebih mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dibandingkan merancang aturan pembatasan yang memukul sektor hulu. Membangun pemahaman mengenai bahaya merokok sejak dini pada generasi muda dinilai jauh lebih efektif untuk mencapai target kesehatan tanpa harus merusak tatanan ekonomi nasional.

        "Justru semestinya aturannya adalah bagaimana kita melakukan penyadaran kepada anak remaja sehingga betul-betul tumbuh dari kesadarannya," pungkas Herman.

        Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS meminta pemerintah mempertimbangkan kembali penerapan kebijakan yang berpotensi menekan buruh pada industri hasil tembakau.

        Pengalaman di lapangan menunjukkan kebijakan yang semakin memperketat industri tembakau telah berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan buruh. "Kalau aturan terus diketatkan tapi hasilnya tidak ada, buruh jadi korban. Kita membuat satu kebijakan di mana kita tidak pernah pikirkan orang kecil jadi korban, petani, dan buruh," imbuhnya.

        Sudarto meminta pemerintah melakukan moratorium terhadap kebijakan yang berpotensi memberikan tekanan tambahan kepada sektor tembakau, terutama dalam kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.

        "Kalau barang yang dibuat merosot otomatis upah yang diterima pun juga merosot. Jadi dari turunnya kesejahteraan sampai risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) ini harus dialami oleh pekerja," tukas Sudarto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Redaksi

        Bagikan Artikel: