Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Buka Kartu Soal Panda dan Patriot Bond, Ini Isinya!

        OJK Buka Kartu Soal Panda dan Patriot Bond, Ini Isinya! Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan belum menerima dokumen pengajuan penerbitan Patriot Bond tahap berikutnya dari PT Danantara Investment Management (DIM). Di sisi lain, OJK menegaskan penerbitan Panda Bond oleh Pemerintah Indonesia tidak berada dalam kewenangan proses pernyataan pendaftaran di otoritas pasar modal.

        Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pemerintah tidak diwajibkan menyampaikan dokumen Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dalam penerbitan Panda Bond yang diterbitkan di pasar keuangan China.

        Dengan demikian, OJK tidak memiliki informasi mengenai struktur maupun besaran kupon surat utang berdenominasi yuan tersebut.

        “Penerbitan Panda Bond oleh Pemerintah Republik Indonesia tidak perlu menyampaikan dokumen Pernyataan Pendaftaran kepada OJK,” ujar Hasan dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026, Rabu (29/7/2026).

        Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengawasan OJK terhadap instrumen tersebut berbeda dengan surat utang yang diterbitkan melalui mekanisme pasar modal domestik.

        Sementara itu, Hasan menyampaikan bahwa hingga kini OJK juga belum menerima dokumen terkait rencana penerbitan Patriot Bond berikutnya oleh PT Danantara Investment Management (DIM).

        Menurutnya, DIM sebelumnya telah merealisasikan penerbitan Surat Utang Jangka Panjang (SUJP) I pada 2025. Selanjutnya, perseroan kembali menerbitkan SUJP II Tahap I pada Maret 2026.

        “Terkait penerbitan Patriot Bond oleh PT Danantara Investment Management (DIM), dapat kami sampaikan bahwa tahun 2025 DIM telah menerbitkan SUJP I, dan pada bulan Maret 2026, DIM telah menerbitkan SUJP II Tahap I,” kata Hasan.

        Namun, hingga saat ini belum terdapat pengajuan baru kepada OJK untuk penerbitan tahap selanjutnya.

        “Untuk penerbitan berikutnya belum terdapat dokumen yang disampaikan kepada OJK,” ujarnya.

        Baca Juga: Panda Bond RI Laris Manis di China, Purbaya Kantongi Rp18,47 Triliun

        Baca Juga: Penerbitan Panda Bond untuk Biayai Utang Whoosh? Ini Penjelasan Purbaya

        Karena belum adanya dokumen tersebut, OJK belum dapat memberikan informasi mengenai struktur emisi maupun tingkat kupon yang akan ditawarkan dalam penerbitan Patriot Bond berikutnya.

        Penjelasan OJK tersebut memberikan kepastian mengenai status terkini dua instrumen pendanaan yang tengah menjadi perhatian pasar. Untuk Panda Bond, proses penerbitannya mengikuti ketentuan pasar tempat surat utang diterbitkan sehingga tidak memerlukan pernyataan pendaftaran di OJK. Sementara untuk Patriot Bond, proses penerbitan lanjutan masih menunggu penyampaian dokumen resmi dari PT Danantara Investment Management kepada regulator.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: