Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Patriot Bond Digugat ke MK, Purbaya: Kita Lihat Hasilnya Seperti Apa

Patriot Bond Digugat ke MK, Purbaya: Kita Lihat Hasilnya Seperti Apa Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa merespons gugatan yang diajukan Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya Pasal 50A yang mengatur penerbitan Patriot Bond.

Purbaya menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan menunggu putusan lembaga tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.

"Kita lihat aja gimana hasil gugatannya," ujar Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Purbaya memastikan pemerintah telah menyiapkan langkah hukum untuk mempertahankan ketentuan dalam UU P2SK. 

Purbaya mengatakan, sejumlah ahli hukum telah ditugaskan guna memperkuat argumentasi pemerintah selama proses persidangan di MK.

"Ya biar aja. Gugatnya ke MK ya? Kita lihat hasilnya seperti apa. Strategi saya berdoa. Saya kirim ahli-ahli hakum yang betul. Untuk memastikan bahwa kebijakan kita bisa kita pertahankan," ucapnya.

Purbaya juga menegaskan pemerintah siap mempertanggungjawabkan kebijakan Patriot Bond, baik kepada publik maupun secara hukum.

"Dan kita bertanggung jawabkan ke masyarakat dan di mata hukum," tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Patriot Bond Tak Seperti Tax Amnesty di Indonesia: Uang yang Masuk ke Situ Aman

Baca Juga: Tak Cuma Pemerintah, Patriot Bond Jadi Penentu Kredibilitas Danantara Indonesia di Mata Investor

Sebelumnya, Purbaya telah menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi dimanfaatkan sebagai celah praktik pencucian uang.

Ia menegaskan tujuan utama kebijakan tersebut adalah menarik dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan domestik agar masuk ke dalam perekonomian nasional dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan.

Menanggapi potensi penyalahgunaan kebijakan tersebut, Purbaya mengakui setiap kebijakan memiliki konsekuensi. Namun, ia menilai manfaat yang diperoleh dari masuknya dana ke sistem keuangan nasional jauh lebih besar dibandingkan risiko yang mungkin timbul.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra