Bocoran Sosok Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus Emas 74 Kg dan Rp476 Miliar di Rumah Febrie
Kredit Foto: Istimewa
Penyidikan Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali berkembang. Kali ini, Nurman Herin (NH) ditetapkan sebagai tersangka baru yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran perkara dengan barang bukti emas batangan 74 kilogram dan aset bernilai ratusan miliar rupiah di Rumah Febrie.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Baca Juga: Pergerakan Rupiah Akan Jadi Saksi Upaya Gangguan Politik ke Bank Indonesia (BI): Pasar Tidak Bodoh
"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH," kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, dikutip Jumat (31/7/2026).
Penetapan Nurman Herin menjadi perhatian karena ia disebut bukan sosok asing bagi Febrie Adriansyah. Berdasarkan hasil penyidikan, ia merupakan rekan kuliah mantan petinggi kejasaan itu di Jambi. Bahkan Nurman diduga menjadi salah satu orang kepercayaan yang berperan sebagai gatekeeper dalam dugaan praktik pencucian uang tersebut.
Menurut Rudi, Nurman Herin diduga ikut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang juga menjerat Febrie Adriansyah.
"Terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang, yang mulai hari ini akan ditahan di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Penahanan Nurman menambah daftar tersangka dalam perkara yang sedang dikembangkan Kejaksaan Agung. Sebelumnya kejaksaan telah menerima pelimpahan dua tersangka dari polisi, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Kasus ini merupakan bagian dari empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Salah satu penyidikan terbaru berfokus pada dugaan pencucian uang terkait penemuan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam jumlah besar di Rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
Sementara tiga sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi di Asabri, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, aparat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satunya di Kafe de'Clan Signature. Dalam hal tersebut, penyidikan menghasilkan temuan sebuah brankas tersembunyi.
Dari lokasi itu, penyidik menyita uang tunai berupa S$3.130.000, US$889.965 dan Rp259.159.000. Jika dikonversi seluruhnya ke rupiah, total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Temuan yang lebih besar berasal dari penggeledahan rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul. Penyidik menemukan sebuah brankas terkunci berisi tujuh koper yang menyimpan aset bernilai fantastis.
Baca Juga: Enggak Takut, Pengunggah Pertama Foto Ijazah Jokowi Siap Dipenjara Seumur Hidup Tanpa Lewat Sidang
Barang bukti tersebut meliputi 74 kilogram emas batangan, US$4.767.300, US$14.083.800, dan Rp100 juta. Secara keseluruhan, nilai aset yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar