Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Curi Uang Goceng dari Jok Motor, Terdakwa di Surabaya Tetap Dipenjara 4 Bulan

        Curi Uang Goceng dari Jok Motor, Terdakwa di Surabaya Tetap Dipenjara 4 Bulan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Moh Syifak dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Terdakwa dinyatakan bersalah setelah membobol jok sepeda motor dan mengambil uang tunai sebesar Rp5.000 milik korban.

        Putusan tersebut dijatuhkan setelah upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice tidak mencapai kesepakatan. Vonis yang diterima Syifak juga sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

        Majelis hakim menyatakan perbuatan Syifak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

        "Mengadili, menyatakan Terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim Erly Soelistyarini.

        Perkara itu bermula ketika Syifak membobol jok sepeda motor Honda Vario milik Dicky Prasetya pada Sabtu (22/4) sekitar pukul 00.30 WIB. Hakim menilai aksi tersebut dilakukan dengan cara merusak jok kendaraan untuk mengambil barang milik korban.

        Baca Juga: Dedi Mulyadi Beri Deposito Rp50 Juta untuk Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas di Bali

        "Dengan cara (Terdakwa Syifak) membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong dan terdakwa mengambil satu buah tas warna hitam merek Weekend Teror yang di dalamnya berisi 1 buah dompet merek Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5.000, di mana barang-barang tersebut merupakan barang-barang milik saksi Dicky Prasetya," ujarnya.

        Kasus ini menjadi perhatian karena nilai uang yang dicuri hanya Rp5.000. Meski demikian, majelis hakim menilai unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan tetap terpenuhi karena aksi tersebut dilakukan dengan membobol jok motor milik korban.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: