Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bea Cukai Bongkar Modus Baru Penyelundupan Narkoba, Pilot Malaysia Bawa Ekstasi Senilai Rp60 Miliar

        Bea Cukai Bongkar Modus Baru Penyelundupan Narkoba, Pilot Malaysia Bawa Ekstasi Senilai Rp60 Miliar Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui Bandara Soekarno-Hatta berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri. Kasus ini menjadi sorotan karena pelakunya merupakan seorang pilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia.

        Dari hasil penyelidikan, pilot tersebut diduga menerima bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta untuk membawa narkotika ke Indonesia. Aparat menyebut pelaku berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara.

        Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga mengatakan pengungkapan kasus ini tergolong tidak biasa. Menurutnya, sindikat berhasil memanfaatkan profesi awak pesawat untuk menjalankan aksinya.

        "Jadi, ini ada pilot dari maskapai penerbangan asing, menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur ke Soekarno-Hatta, MH 727, landing di Soekarno-Hatta, kemudian pada saat kami lakukan pemeriksaan terhadap bagasi koper yang bersangkutan, ditemukan kecurigaan," ujar Hengky dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (31/7/2026).

        Pemeriksaan terhadap koper milik pilot itu menemukan 14 bungkus pil ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 70.114 butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 26 kilogram dan berat netto lebih dari 25 kilogram.

        Hengky menjelaskan sindikat memanfaatkan jalur khusus yang diberikan kepada kru pesawat internasional. Fasilitas tersebut membuat bagasi awak pesawat memiliki perlakuan berbeda dibandingkan bagasi penumpang biasa.

        "Jadi di claim tag-nya itu tersendiri, ada claim tag crew. Jadi pada saat dia check-in di Kuala Lumpur, berarti jalurnya berbeda dengan check-in penumpang karena di claim tag-nya disebutkan crew di situ," beber Hengky.

        Menurut Bea Cukai, jumlah barang bukti menunjukkan pelaku bukan pengguna narkotika, melainkan kurir yang bekerja untuk jaringan terorganisasi. Dengan asumsi harga satu butir ekstasi sekitar Rp850 ribu, nilai keseluruhan barang sitaan diperkirakan mendekati Rp60 miliar.

        "Itu pasti sindikatnya adalah sindikat yang cukup canggih seperti itu bisa merekrut seorang pilot untuk menjadi kurir mereka. Statusnya jelas kurir karena tidak mungkin pemakai memakai sebanyak ini, 70 ribuan kalau kita kalikan Rp 850 ribu, mungkin satu butir berarti barangnya hampir Rp 60 miliar," imbuhnya.

        Baca Juga: Kasat Narkoba Tangsel dan 5 Anggota Ditangkap, Ternyata Terlibat Etomidate

        Sementara itu, Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengungkapkan pilot tersebut sementara diketahui menerima bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia untuk menjalankan aksinya.

        "50.000 ringgit ya sementara itu. Itu yang ini ya," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: