Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Netanyahu Kecam ICC dan Tegaskan Tak Takut Ditangkap Saat Kunjungan Luar Negeri

        Netanyahu Kecam ICC dan Tegaskan Tak Takut Ditangkap Saat Kunjungan Luar Negeri Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan dirinya tidak takut bepergian ke negara-negara yang mengakui yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC), meski menghadapi risiko ditangkap berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pengadilan tersebut.

        Pernyataan itu disampaikan Netanyahu dalam wawancara dengan Fox News saat melakukan kunjungan ke Amerika Serikat. Ia bahkan menyebut Israel memiliki pasukan khusus yang dapat diberi tugas apabila dirinya benar-benar ditahan.

        "Kami punya pasukan khusus. Saya pernah bertugas bersama mereka selama lima tahun. Mari beri mereka tugas baru," kata Netanyahu, seperti dikutip The Jerusalem Post, Rabu (29/7/2026).

        Dalam wawancara tersebut, Netanyahu kembali melontarkan kritik terhadap ICC. Ia menyebut lembaga yang bermarkas di Den Haag itu sebagai institusi yang korup dan tidak dipilih secara demokratis.

        Menurut Netanyahu, ICC berpotensi bertindak melampaui kewenangannya. Ia bahkan mengklaim pengadilan tersebut suatu saat dapat menuduh presiden maupun tentara Amerika Serikat sebagai pelaku kejahatan perang.

        Netanyahu juga menanggapi seruan Wali Kota New York Zohran Mamdani yang meminta pemerintah federal Amerika Serikat mengambil tindakan terhadap dirinya saat menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada September mendatang.

        Ia memastikan tetap akan menghadiri agenda tersebut. Netanyahu juga menyebut Mamdani sebagai pejabat terpilih yang menebarkan kebencian dan memecah belah hubungan masyarakat New York dengan komunitas Yahudi.

        Sebelumnya, Mamdani menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang yang telah didakwa oleh ICC. Namun, ia mengakui Pemerintah Kota New York tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan surat perintah penangkapan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah federal.

        Di sisi lain, Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah memastikan Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di wilayah AS. Trump merupakan salah satu sekutu dekat pemimpin Israel tersebut.

        ICC diketahui menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada November 2024. Pengadilan menuduhnya melakukan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan operasi militer Israel di Jalur Gaza.

        Baca Juga: Usai Bikin Trump Ngamuk, Netanyahu Masih Berupaya Tawarkan 3 Skenario Selesaikan Perang Iran-Amerika

        Dalam dakwaannya, ICC menuding Netanyahu bertanggung jawab atas dugaan penggunaan kelaparan sebagai metode perang, serangan terhadap warga sipil, serta dugaan pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

        Netanyahu kembali membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan surat perintah penangkapan itu tidak memiliki dasar karena Israel, menurutnya, telah menyalurkan sekitar satu juta ton bantuan makanan ke Jalur Gaza dan menilai langkah ICC bermotif politik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: