Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Solusi Utama Bangsa: Pecat Gibran Sebelum Jadi Presiden

        Solusi Utama Bangsa: Pecat Gibran Sebelum Jadi Presiden Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mendorong agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera diberhentikan dari jabatannya.

        Menurut Denny, Indonesia tengah menghadapi krisis ekonomi yang tidak sederhana, ditambah skandal korupsi di berbagai sektor serta potensi skandal pribadi. 

        Ia menilai tidak mustahil pemberhentian Presiden Prabowo Subianto bisa terjadi, dan jika itu benar maka Gibran otomatis akan menggantikannya.

        "Terlebih dengan krisis ekonomi yang tidak sederhana, skandal publik berupa korupsi yang ada di mana-mana, serta adanya potensi skandal pribadi – sebagaimana saya tulis dalam “Tiga Sebab Jatuhnya Rezim” – kemungkinan pemberhentian Presiden Prabowo Subianto, bukan tidak mungkin terjadi," tulisnya di akun  X pribadinya, dikutip Senin (3/8).

        "Jika Presiden Prabowo jatuh, maka secara konstitusi, kita akan punya Presiden Gibran Rakabuming Raka," lanjutnya.

        Denny menegaskan, bagi Indonesia hal itu bukan kabar baik, melainkan malapetaka. Karena itu, menurutnya, pemberhentian Gibran adalah solusi utama dan pertama bagi bangsa.

        Ia menyebut ada tiga alasan untuk memecat Gibran, yuridis, politis-matematis, dan etis-politis. Namun, ada cara yang lebih mudah, yakni Gibran mengundurkan diri. 

        Baca Juga: Putusan MK 90 Disebut ‘Cawe-cawe’ Paling Merusak, Gibran Harus Mundur

        Pasal 8 ayat (1) dan (3) UUD 1945 mengatur jabatan presiden maupun wakil presiden dapat berakhir jika mangkat (wafat), berhenti (mengundurkan diri), diberhentikan (melalui proses impeachment), atau tidak dapat melakukan kewajibannya karena alasan permanen seperti sakit.

        Selain alasan tutup usia, proses yang paling sederhana adalah berhenti alias mengundurkan diri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: