Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komdigi Geram! YouTube Dipanggil usai Promosi Vape Bigmo Libatkan Anak

        Komdigi Geram! YouTube Dipanggil usai Promosi Vape Bigmo Libatkan Anak Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memanggil YouTube setelah menemukan konten yang mempromosikan rokok elektronik atau vape di platform tersebut. Langkah itu dilakukan menyusul surat peringatan yang telah dilayangkan kepada YouTube karena dinilai melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia.

        Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan YouTube diduga tidak hanya melanggar regulasi nasional, tetapi juga mengabaikan community guidelines yang dimiliki platform tersebut.

        "Kita sampaikan bahwa per kemarin Komdigi sudah mengeluarkan surat peringatan kepada platform YouTube yang telah dengan nyata dan jelas tidak hanya melanggar aturan yang ada oleh negara di Indonesia, tapi juga melanggar panduan komunitas mereka sendiri," ujar Meutya usai pelantikan Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030 di Jakarta, Senin (3/8/2026).

        Komdigi memberikan waktu kepada YouTube untuk menyampaikan penjelasan atas temuan tersebut. Selain surat peringatan, kementerian juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada platform itu.

        "Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, besok atau lusa akan dipanggil. Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube," katanya.

        Menurut Meutya, kasus promosi vape tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan perusahaan teknologi terhadap konten yang beredar di platform digital. Ia menilai persoalan serupa tidak hanya terjadi pada YouTube, tetapi juga mencerminkan belum konsistennya platform digital dalam melakukan moderasi konten.

        "Ini hanya satu contoh di mana kita melihat perusahaan teknologi besar, tidak hanya YouTube, tidak konsisten dan tidak tertib dalam rangka melakukan penyisiran terhadap konten-konten negatif yang ada di dunia maya, khususnya di ranah mereka sendiri," ujarnya.

        Ia menambahkan, kelalaian tersebut berpotensi membahayakan masyarakat, terutama anak-anak yang rentan terpapar promosi produk tembakau elektronik.

        "Ini membahayakan tidak hanya anak-anak, tapi juga banyak pihak masyarakat Indonesia yang dirugikan jikalau mereka terus dibiarkan untuk melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib," kata Meutya.

        Meutya menegaskan kewenangan Komdigi dalam kasus ini difokuskan pada penyelenggara platform digital. Adapun jika ditemukan dugaan tindak pidana, proses penegakan hukum akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

        "Kalau ranah kami adalah platform-nya di Komdigi. Jadi kalau itu nanti ada tindak lanjut secara hukum, penegak hukum yang akan menangani. Dari kami di Komdigi adalah melihat pelanggaran yang dilakukan oleh platform-nya. Jadi yang kita akan panggil adalah platform-nya," tuturnya.

        Baca Juga: Komdigi Tegur YouTube gegara Live Bigmo Libatkan Anak Promosikan Vape, Diberi Waktu 3 Hari

        Baca Juga: KPAI Kecam Bigmo, Minta Konten Promosi Vape yang Libatkan Anak Diproses Hukum

        Baca Juga: Libatkan Anak Promosi Vape saat Live, Bigmo: Aku Terbawa...

        Sebelumnya, Komdigi telah melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube pada Minggu (2/8/2026) terkait temuan konten promosi vape tersebut.

        Meutya menegaskan praktik yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius.

        "Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: