Iuran BPJS Kesehatan Pengurus Kopdes Merah Putih Dipotong dari Gaji, Bukan Ditanggung APBN
Kredit Foto: Azka Elfriza
BPJS Kesehatan menegaskan pengurus atau manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang berstatus sebagai pekerja akan didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Dengan status tersebut, iuran JKN tidak ditanggung langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dibayarkan melalui mekanisme pemotongan gaji.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan mekanisme tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku bagi seluruh pekerja penerima upah.
"Biasanya kalau dia menjadi pekerja, segmen PPU, dipotong," ujar Pujo saat ditemui usai acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Nota Kesepahaman (MoU) Program JKN di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Pujo, status kepesertaan JKN ditentukan berdasarkan hubungan kerja. Selama pengurus atau manajer Kopdes Merah Putih menerima upah sebagai pekerja, maka iuran JKN dibayarkan melalui skema PPU sebagaimana berlaku bagi pekerja formal lainnya.
Penegasan tersebut muncul di tengah rencana pemerintah yang akan membiayai gaji para manajer Kopdes Merah Putih menggunakan APBN pada masa awal operasional koperasi.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur skema penggajian manajer Kopdes Merah Putih. Dalam skema tersebut, gaji akan dibiayai APBN selama dua tahun sebagai masa transisi sebelum koperasi mampu membiayai operasionalnya secara mandiri.
"Lagi finalisasi, dalam minggu depan sih sudah Perpres-nya keluar tentang gajinya," kata Ferry kepada wartawan di sela acara GREAT Seminar di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Ia menambahkan, pembiayaan gaji melalui APBN bersifat sementara agar koperasi memiliki fondasi bisnis yang lebih kuat pada tahap awal.
"Sementara APBN selama dua tahun. Setelah itu mandiri dari pendapatan koperasi itu sendiri," ujarnya.
Baca Juga: Ada 54 Juta Masyarakat Belum Terlindungi, BPJS Kesehatan Gandeng Kemensos Hingga BPS
Baca Juga: Purbaya Pastikan Suntikan Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan Segera Cair, Kini Masih di Meja Prabowo
Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan mekanisme pembayaran iuran JKN tetap mengikuti ketentuan kepesertaan berdasarkan status pekerjaan. Dengan demikian, iuran kesehatan bagi pengurus atau manajer Kopdes Merah Putih tetap berasal dari pemotongan gaji sesuai skema PPU.
Skema tersebut berbeda dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Adapun peserta PPU memperoleh perlindungan JKN melalui kontribusi iuran yang dibayarkan dari penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian status kepesertaan JKN bagi pengurus Kopdes Merah Putih menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian tata kelola jaminan sosial seiring percepatan implementasi program koperasi desa yang tengah didorong pemerintah. Di sisi lain, kejelasan mekanisme pembayaran iuran juga penting untuk memastikan keberlangsungan perlindungan kesehatan para pekerja tanpa mengubah skema pembiayaan JKN yang telah berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri