Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Reaksi Polda Metro Jaya Usai Roy Suryo Ajukan Lagi Praperadilan Jilid IV

        Reaksi Polda Metro Jaya Usai Roy Suryo Ajukan Lagi Praperadilan Jilid IV Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Langkah Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan jilid IV terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendapat respons dari Polda Metro Jaya. Kepolisian menegaskan tidak mempermasalahkan upaya hukum tersebut dan siap kembali menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

        Polda Metro Jaya menilai pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum. Karena itu, mereka memastikan akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

        Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan pihaknya telah siap apabila kembali dipanggil menghadapi gugatan Roy Suryo.

        Baca Juga: Roy Suryo Senang, Keterangan Ahli Polda Dianggap Jadi Senjata Makan Tuan

        “Pengajuan praperadilan ini memang hak warga yang merasa hukumnya merasa disalahkan. Jadi silakan saja mengajukan praperadilan keempat," katanya, Senin (3/8/2026).

        "Kami dari Polra Metro Jaya, khususnya Bidkum Polra Metro Jaya, siap untuk menghadiri undangan atau diundang oleh pengadilan untuk hadir dalam hal praperadilan keempat,” ujarnya. 

        Abrianto menegaskan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus selain memastikan seluruh tindakan penyidik yang selama ini dilakukan telah sesuai prosedur hukum.

        Ia juga memastikan proses hukum terhadap Roy Suryo telah dijalankan sesuai aturan, mulai dari penerapan pasal hingga pemanggilan sebagai tersangka.

        Selain itu, Abrianto membantah adanya salah tangkap dalam perkara tersebut. Menurutnya, Roy Suryo hingga kini masih berstatus sebagai tersangka sehingga proses hukum yang berjalan dinilai sah.

        Diketahui, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya tiga kali menempuh langkah hukum serupa. Pada praperadilan jilid IV ini, Roy menggugat keabsahan pencekalan terhadap dirinya usai ditetapkan sebagai tersangka.

        Baca Juga: Kubu Roy Suryo: Kalau Ijazah Jokowi Asli Tunjukkan Saja, Ngapain Penjara Orang?

        Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/8/2026). Roy menyatakan gugatan kali ini difokuskan untuk menguji legalitas tindakan penyidik terkait keputusan pencekalan yang dikenakan kepadanya.

        Sebelumnya, pada praperadilan pertama, Roy menguji keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik. Hakim kala itu mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah.

        Sementara pada praperadilan kedua, Roy menggugat penetapan status tersangkanya. Namun permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

        Adapun dalam praperadilan jilid III yang masih berproses, Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan yang dialaminya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: