Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Minat Kripto Belum Surut, OJK Catat Transaksi Meroket Jadi Rp28,58 Triliun pada Juni

        Minat Kripto Belum Surut, OJK Catat Transaksi Meroket Jadi Rp28,58 Triliun pada Juni Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia terus bertambah hingga mencapai 22,69 juta investor per Juni 2026. Seiring kenaikan jumlah investor, nilai transaksi aset kripto pada bulan yang sama juga mencapai Rp28,58 triliun, mencerminkan aktivitas perdagangan yang masih tinggi di pasar aset digital.

        Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pertumbuhan jumlah investor menunjukkan minat masyarakat terhadap aset kripto masih berlanjut di tengah penguatan pengawasan regulator terhadap industri aset keuangan digital.

        "Selain itu yang juga menarik adalah investor aset kripto berada dalam tren yang meningkat, telah mencapai 22,69 juta investor per Juni tahun 2026. Nilai transaksi aset kripto selama Juni 2026 tercatat sebesar Rp28,58 triliun," ujar Friderica dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2026 di Jakarta, Senin (3/8/2026).

        OJK juga mencatat jumlah aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia terus bertambah. Hingga akhir Juni 2026, terdapat 1.272 aset kripto yang telah memperoleh persetujuan untuk diperdagangkan di dalam negeri.

        Baca Juga: Pencurian Bitcoin Rp1,6 Triliun Gegerkan Dunia Kripto, Pengguna Coldcard Terancam

        Baca Juga: Indodax Sebut Pasar Kripto Kini Fokus pada Arah Kebijakan The Fed Usai Tahan Suku Bunga

        Baca Juga: Trump Raih Pendapatan Fantastis dari Kripto, Tembus Lebih dari Rp 17 Triliun

        "Sampai dengan Juni tahun ini, ada 1.272 aset kripto yang dapat diperdagangkan," kata Friderica.

        Dari sisi kelembagaan, OJK telah memberikan izin kepada 32 entitas yang menjadi bagian dari ekosistem perdagangan aset kripto nasional. Rinciannya terdiri atas dua bursa kripto, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan (custodian), serta 26 pedagang aset keuangan digital.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: