Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Praperadilan Dokter Tifa Guncang Sidang Pokok Perkara di PN Jaktim

        Praperadilan Dokter Tifa Guncang Sidang Pokok Perkara di PN Jaktim Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tifauzia Tyasutami alias Dokter Tifa,  terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

        Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin, 3 Agustus 2026. 

        Gugatan ini diklasifikasikan sebagai perkara “Sah atau tidaknya Penghentian Penuntutan”, dengan Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan sebagai pihak termohon.

        Langkah hukum ini dikonfirmasi oleh pakar telematika Roy Suryo setelah menghadiri persidangan di PN Jaksel, Selasa (4/8/2026). Ia menyebut agenda praperadilan membuat sidang pokok perkara Dokter Tifa di PN Jakarta Timur otomatis tertunda.

        "Insyaallah hari Kamis (6/8/2026), ya, kalau ada pertanyaan ‘Anda ke mana?’, jam 10 pagi, ya, ke Pengadilan Jakarta Selatan sini. Datang saja ke sini, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jam 10," ujar Roy Suryo, dikutip Rabu (5/8).

        "Tidak perlu datang jam 9 ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendatangi sahabat saya, Dr. Tifa. Alhamdulillahnya tidak ada sidang untuk Dr. Tifa di hari Kamis itu karena sidang untuk Dr. Tifa pada hari Kamis itu ditunda," jelasnya.

        Roy menambahkan, berdasarkan koordinasi tim hukum, fokus utama kini adalah praperadilan di PN Jakarta Selatan. 

        Dengan bergulirnya perkara nomor 132, ia meyakini sidang dakwaan di PN Jakarta Timur tidak akan berjalan dalam waktu dekat, menunggu proses hukum sesuai KUHAP terbaru.

        Baca Juga: PTUN Buka Paksa Ijazah Jokowi, Rektor UGM Terancam Penjara 1 Tahun

        "Artinya sidang untuk Dr. Tifa pasti sidang pokok perkaranya tidak akan berjalan Kamis besok atau Kamis depan, harus menunggu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru," pungkasnya.

        Sebelumnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Timur pada Kamis, 6 Agustus 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: