Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Puas Vonis 2 Tahun Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Tempuh Upaya Banding

        Tak Puas Vonis 2 Tahun Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Tempuh Upaya Banding Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Upaya hukum yang sama juga diajukan terhadap Kepala Dinas PUPR Riau Muh Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

        Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengajuan banding dilakukan melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Riau.

        “Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

        Budi menjelaskan langkah tersebut merupakan kewenangan jaksa penuntut umum setelah melakukan kajian menyeluruh terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim. KPK menilai upaya banding diperlukan untuk memastikan penerapan hukum berjalan sesuai ketentuan.

        Menurutnya, langkah hukum itu juga menjadi bagian dari komitmen KPK dalam mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan pada perkara tindak pidana korupsi.

        “Selanjutnya, Tim JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” ujar Budi.

        KPK juga menegaskan tetap menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berjalan. Lembaga antirasuah itu meyakini mekanisme banding merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

        Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid pada Kamis (30/7/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

        Selain hukuman penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Majelis hakim juga mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar.

        Baca Juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

        Hakim menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta milik Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika nilainya masih tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

        Usai putusan dibacakan, Abdul Wahid menyatakan mengajukan banding atas vonis tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: