Kredit Foto: Askrindo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) targetkan Peraturan OJK (POJK) tentang Kewajiban Rasio Solvabilitas Minimum (KRSM) atau new risk based capital (new RBC) bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dapat diterbitkan sebelum akhir 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini OJK masih memfinalisasi rancangan POJK tersebut sambil menghimpun masukan dari pelaku industri.
"OJK saat ini sedang menyelesaikan, memfinalisasi rancangan POJK mengenai KRSM bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, atau yang kita sebut menjadi new RBC, sebagai bagian dari penguatan kerangka permodalan," ujar Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Juli 2026, Selasa (4/8/2026).
Ogi mengatakan bahwa penyusunan new RBC ini dilakukan untuk menyelaraskan pengukuran permodalan dengan perkembangan standar internasional, sekaligus mendukung implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi dan memperkuat kesiapan industri dalam menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP).
"Rancangan POJK tersebut saat ini telah dimintakan masukan kepada industri dan ditargetkan dapat diterbitkan sebelum akhir tahun 2026," katanya.
Jika dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku saat ini, new RBC akan menggunakan pendekatan yang lebih risk sensitive dan forward looking. Adapun salah satu perubahan utamanya adalah penggunaan konsep available capital sebagai dasar pengukuran solvabilitas, sejalan dengan Insurance Capital Standard (ICS) yang dikembangkan International Association of Insurance Supervisors (IAIS).
Selain itu, aturan baru struktur permodalan yang terdiri atas Tier 1 Unlimited, Tier 1 Limited, dan Tier 2. OJK juga menyempurnakan kalibrasi risiko dalam perhitungan Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR) serta menerapkan own risk and solvability assessment (ORSA) sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Pinjol, Pengawasan Makin Ketat
Baca Juga: OJK Kebanjiran 57 Ribu Aduan, Fintech Jadi yang Paling Banyak Dilaporkan
Baca Juga: OJK Ungkap Utang Paylater Warga RI Tembus Rp30,7 Triliun
Lebih lanjut, new RBC juga akan memperbarui ketentuan mengenai rasio solvabilitas minimum dan memperkenalkan kategori domestic significantly important insurer (DSII) agar pengaturan lebih mencerminkan profil risiko masing-masing perusahaan.
Dalam penyusunannya, OJK melakukan berbagai kajian dan benchmark internasional, termasuk melibatkan konsultan dari World Bank. OJK juga memastikan rancangan aturan telah mempertimbangkan implementasi PSAK 117, khususnya terkait pengakuan contractual service margin (CSM) sebagai bagian dari liabilitas yang memengaruhi pengukuran solvabilitas perusahaan.
"Diharapkan new RBC ini POJK-nya diterbitkan pada tahun 2026 dan pengukurannya bisa dilakukan 2027 dan dikenakan sanksi pada akhir tahun 2028," kata Ogi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: