Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Hari-hari ini publik dan pelaku ekonomi menanti calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akan diajukan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI. Penantian tersebut berlangsung di tengah pelemahan nilai tukar rupiah yang berada di kisaran Rp18.000 per dolar AS, serta pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI pada 25 Juli 2026 setelah menjabat sejak 2019.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa jabatan Gubernur BI bukan sekadar posisi strategis, melainkan juga "kursi panas" yang akan menentukan arah kebijakan moneter dan kepercayaan pasar. Karena itu, Presiden perlu mempertimbangkan secara cermat figur yang akan diusulkan kepada DPR.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Presiden dapat mengajukan paling banyak tiga nama calon Gubernur BI. Namun, sejak era Reformasi 1998, Presiden hampir selalu hanya mengajukan satu nama. Pengecualian hanya terjadi pada 2008 ketika dua calon diajukan ke DPR.
Dalam kondisi global yang masih bergejolak dan ekonomi domestik yang menghadapi risiko stagnasi, Indonesia membutuhkan Gubernur BI yang memiliki kompetensi, pengalaman panjang di Bank Indonesia maupun sektor keuangan, kredibilitas, integritas, serta kemampuan membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah tanpa mengurangi independensi lembaga.
Independensi Bank Indonesia merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik dan pelaku ekonomi, baik di dalam maupun luar negeri. Peran BI dalam kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial sangat menentukan stabilitas sistem keuangan nasional.
Di sisi lain, sinergi antara pemerintah sebagai pemegang otoritas fiskal dan BI sebagai otoritas moneter tetap harus terjaga. Keselarasan tersebut hanya dapat tercapai apabila masing-masing menjalankan kewenangannya berdasarkan pertimbangan profesional dan teknokratik guna menjaga stabilitas, mendorong pertumbuhan, serta mewujudkan pemerataan ekonomi yang berkelanjutan.
Proses pemilihan Gubernur BI kali ini juga menjadi ujian awal setelah disahkannya UU P2SK pada Juni 2026 dan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada Juli 2026.
Figur yang dipilih akan menjadi indikator sejauh mana komitmen pemerintah dalam membangun PFII sebagai pusat keuangan regional dan global dengan tata kelola yang baik. Kepercayaan investor terhadap agenda tersebut tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh kredibilitas figur yang memimpin bank sentral.
Karena itu, proses seleksi Gubernur BI akan menjadi cerminan keseriusan pemerintah dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang berlandaskan meritokrasi, integritas, kolaborasi, dan sinergi.
Presiden sebaiknya menyampaikan nama calon Gubernur BI kepada DPR RI setelah masa reses parlemen berakhir pada pertengahan Agustus 2026. Dengan waktu yang memadai, proses penyaringan dan seleksi dapat dilakukan secara lebih cermat sehingga menghasilkan figur yang memiliki kapasitas, diterima berbagai pihak, dan mampu mengemban tanggung jawab menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Momentum pergantian Gubernur BI semestinya tidak dipandang sebagai sekadar pergantian jabatan. Lebih dari itu, momentum ini menjadi kesempatan untuk memperkuat kepercayaan publik dan pasar terhadap tata kelola kebijakan moneter Indonesia di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: