Purbaya Pastikan Defisit APBN 2027 Tetap di Bawah 3 Persen, Pemerintah Jaga Disiplin Fiskal
Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tetap menjaga batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan asumsi defisit APBN 2027 masih berada di bawah batas 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Purbaya menyampaikan hal tersebut sekaligus membantah kabar yang menyebut pemerintah berencana menghapus batas defisit APBN 3 persen. Menurutnya, tidak ada rencana untuk melonggarkan aturan tersebut karena Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen menjalankan kebijakan fiskal secara hati-hati.
"Nggak ada niat seperti itu dan bahkan presiden sih amat firm dengan menjalankan fiskal sesuai dengan aturan kehati-hatian," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Purbaya menjelaskan, batas defisit 3 persen masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Sementara Nota Keuangan yang akan disampaikan pemerintah nantinya merupakan bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027.
"Kalau itu kan, 3 persen kan di Undang-Undang Keuangan Negara di revisinya, tapi ini kan beda Undang-Undang, APBN. Nota Keuangan kan ikutnya Undang-Undang APBN kan, menjabarkan pelaksanaan Undang-Undang APBN," jelasnya.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan melewati batas defisit yang telah ditentukan. Menurutnya, pengelolaan fiskal tetap dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian agar kondisi keuangan negara tetap terjaga.
"Jadi nggak ada akan dilewati batas 3 persen itu," tegas Purbaya.
Sebelumnya, muncul kabar bahwa pemerintah akan menghapus batas defisit APBN 3 persen dan rencana tersebut disebut akan diumumkan dalam agenda Nota Keuangan yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo pada 14 Agustus mendatang.
Baca Juga: Pajak E-Commerce Ditunda, Purbaya Tunggu Daya Beli Masyarakat Pulih
Namun, Purbaya memastikan informasi tersebut tidak sesuai dengan rencana pemerintah. Ia menyebut kebijakan fiskal tetap akan berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.
Adapun kondisi fiskal Indonesia hingga semester I-2026 masih mencatatkan defisit sebesar Rp196,5 triliun atau setara 0,76 persen terhadap PDB. Defisit tersebut terjadi karena realisasi pendapatan negara masih berada di bawah total belanja pemerintah.
Hingga Juni 2026, pendapatan negara tercatat mencapai Rp1.459,4 triliun atau tumbuh 21,4 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sementara itu, belanja negara telah terealisasi sebesar Rp1.656 triliun atau meningkat 17,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Purbaya sebelumnya menyebut kinerja fiskal sepanjang semester I-2026 menunjukkan tren penguatan. Pemerintah pun memastikan akan terus menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja negara dan keberlanjutan pengelolaan anggaran.a
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama