Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Misteri Emas 74 Kg, Kejagung Klaim Sudah Sangat Terbuka di Kasus Febrie

        Misteri Emas 74 Kg, Kejagung Klaim Sudah Sangat Terbuka di Kasus Febrie Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung RI menegaskan pihaknya telah bersikap terbuka dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

        Meski begitu, Kejagung tetap menolak mengungkap identitas pemilik emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumah Febrie. Alasannya, kerahasiaan diperlukan demi menjaga kelancaran proses penyidikan.

        "Supaya tidak ada kesulitan terkait dan saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dikutip Rabu (5/8).

        Anang menegaskan, nama pemilik emas maupun uang senilai Rp476 miliar yang pernah disebut Mabes Polri akan dibuka di persidangan.

        "Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," katanya.

        Ia menambahkan, Kejagung berusaha transparan dalam kasus yang menyeret Febrie, namun tidak semua informasi bisa diumumkan ke publik. 

        "Kita sudah sangat terbuka. Namun demikian, ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka," tuturnya.

        Pengungkapan harta fantastis itu bermula dari penggeledahan rumah Febrie di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Bogor. Polisi menemukan sebuah brankas tersembunyi berisi tujuh koper penuh emas dan uang asing.

        Irjen Pol Totok Suharyanto dari Kortas Tipidkor Mabes Polri merinci, penyidik mendapati 74 kilogram emas batangan, 4,7 juta dolar AS, 14 juta dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. 

        Baca Juga: 'Makanya Disukabumikan,' Sutrimo Tahu Banyak Soal Emas 74 Kg di Rumahnya Febrie Adriansyah

        "Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," ujar Totok di lokasi, Kamis (9/7/2026).

        Selain emas dan uang, penyidik juga mengamankan dokumen, ponsel, serta foto keluarga yang diduga terkait dengan pemilik rumah maupun barang-barang di dalam brankas tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: