Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komdigi Buka Uji Publik Aturan Baru BAKTI, Masyarakat Diajak Beri Masukan

        Komdigi Buka Uji Publik Aturan Baru BAKTI, Masyarakat Diajak Beri Masukan Kredit Foto: Komdigi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka uji publik Rancangan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

        Penyusunan regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital yang menjadi dasar penataan organisasi di lingkungan BAKTI.

        Komdigi menyatakan penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan menteri, perlu melibatkan masyarakat agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi publik. Karena itu, penyusunan rancangan aturan mengenai organisasi dan tata kerja BAKTI dilakukan melalui mekanisme uji publik.

        BAKTI sendiri merupakan unit organisasi non-eselon di bawah Komdigi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Pembinaan teknis BAKTI dilakukan oleh Menteri Komdigi melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.

        Lembaga tersebut memiliki tugas mengelola pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal serta penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika di berbagai wilayah Indonesia.

        Dalam menjalankan tugasnya, BAKTI menyelenggarakan berbagai fungsi untuk mendukung penyediaan layanan telekomunikasi dan informatika agar berjalan secara efektif.

        Komdigi menilai perubahan struktur kementerian dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital membuat aturan mengenai organisasi dan tata kerja BAKTI perlu disesuaikan.

        Selain mengikuti perubahan nomenklatur, rancangan peraturan baru juga ditujukan untuk mempertajam tugas dan fungsi BAKTI agar selaras dengan struktur organisasi Komdigi saat ini.

        Melalui uji publik tersebut, pemerintah mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan aspirasi sehingga regulasi yang disusun relevan serta mampu menjawab kebutuhan publik.

        Forum uji publik dibuka selama lima hari, mulai Rabu, 5 Agustus 2026 hingga Selasa, 11 Agustus 2026. Masyarakat dapat menyampaikan saran dan tanggapan kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi melalui surat elektronik ke alamat tu.rowai@komdigi.go.id.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: