Tak Semua Dibuka, Kejaksaan Terlihat 'Setengah Hati' Urusi Kasus Febrie Adriansyah
Kredit Foto: Istimewa
Masyarakat kembali mengkritik penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hal ini menyusul tak dibukanya semua hal yang berkaitan dengan kasus tersebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menilai lembaga tersebut belum memperlihatkan komitmen penuh terhadap prinsip transparansi sehingga memunculkan kesan penanganan perkara dilakukan secara "setengah hati" oleh aparat di Kasus Febrie Adriansyah.
Baca Juga: PSI ke Denny Indrayana: Yang Bisa Pecat Gibran Cuma Rakyat, Bukan Profesor dengan Gelar di Langit...
"Dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan kepentingan publik yang sangat besar, kerahasiaan memang dimungkinkan pada aspek tertentu dalam proses penyidikan. Namun, kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas," ujar Hendardi, dikutip Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum seharusnya diikuti dengan standar keterbukaan yang lebih tinggi. Semakin besar kepentingan publik terhadap suatu perkara, semakin besar pula kewajiban aparat penegak hukum untuk menjelaskan perkembangan penyidikan secara proporsional.
Hendardi menilai sejumlah perkembangan selama proses penyidikan belum mampu memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa perkara ditangani secara profesional.
"Sejumlah perkembangan yang mengemuka sejauh ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan meyakinkan," tegasnya.
Ia kemudian menyoroti sejumlah aspek yang menjadi perhatian publik, salah satunya mengenai perlakuan terhadap eks jampidsus tersebut saat dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Febrie tidak digunakannya rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazim diterapkan kepada tersangka korupsi dinilai memunculkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda.
Hendardi di sisi lain juga mempertanyakan minimnya penjelasan kejaksaan mengenai hasil penggeledahan yang telah dilakukan penyidik.
"Di sisi lain, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan juga tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh. Kombinasi berbagai kejanggalan itu membuka ruang spekulasi yang semakin luas dan terus menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas penanganan perkara," katanya.
Menurut Hendardi, kondisi tersebut berpotensi melahirkan spekulasi bahwa proses hukum tidak berjalan secara maksimal. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada transparansi dan profesionalisme dalam setiap tahapan penyidikan.
Karena itu, ia menilai penegakan hukum tidak cukup hanya memenuhi prosedur formal, tetapi juga harus mampu menghadirkan keyakinan bahwa proses berjalan independen, bebas dari konflik kepentingan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji bakal mengungkap pemilik emas seberat 74 kilogram dalam kasus pencucian uang yang melibatkan Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Anang menyampaikan, pihaknya bersikap terbuka dalam mengusut kasus korupsi tersebut. Namun ia mengakui ada beberapa detail perkara, termasuk kepemilikan aset belum dapat dibeberkan ke publik demi kelancaran penyidikan.
Baca Juga: Jokowi Pertaruhkan Semuanya di PSI: Jika Gagal, Berarti Dia Bukan Siapa-siapa Tanpa PDIP
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: