Kejar Jejak Uang Rp40 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Pihak Bank
Kredit Foto: Kejagung
Kejaksaan Agung memeriksa tersangka Febrie Adriansyah dan dua pihak perbankan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi.
Pemeriksaan dilakukan Tim Sembilan Kejaksaan Agung pada Selasa (8/9/2026). Dari tiga orang yang diperiksa, Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, sementara dua lainnya berasal dari pihak perbankan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidikan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
"Tim Penyidik telah memeriksa 2 orang di antaranya seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli," ujar Anang, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).
Pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut juga menjadi bagian dari upaya penyidik memperoleh alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Penelusuran dilakukan terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kasus yang menjerat Febrie sebelumnya dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam sejumlah perkara, di antaranya PT Asabri, komoditas batu bara, hingga PT Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan tersebut, tim gabungan kepolisian telah menggeledah 13 lokasi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, dan dokumen.
Hakim Sebut Ada Bukti Permulaan Aliran Rp40 Miliar
Dalam perkembangan terbaru, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menyebut penyidik telah memiliki sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan aliran uang sekitar Rp40 miliar dalam perkara yang menjerat Febrie.
Bukti tersebut berkaitan dengan keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang serta penyerahan mata uang dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar. Bukti itu kemudian menjadi salah satu dasar yang dinilai cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Baca Juga: Hakim Sebut Bukti Rp40 Miliar Ada, tapi Belum Membuktikan Febrie Adriansyah Bersalah
Baca Juga: Kejagung Periksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin, Bakal Dikonfrontir?
Baca Juga: Viral Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diam-diam Terima Rp40 Miliar di Praperadilan
Namun, Richard menegaskan keberadaan bukti permulaan tersebut tidak berarti Febrie telah terbukti menerima uang ataupun melakukan tindak pidana.
“Penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung,” ujar Richard dalam pertimbangannya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Annisa Nurfitri