Kejagung Sita Rp5 Miliar dari Ferry Boboho, Saksi Kunci Kasus Eks Jampidsus Febrie
Kredit Foto: Istimewa
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).
"Benar (ada penyitaan), sebesar Rp 5 M (miliar)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (11/9/2026). Anang mengungkapkan uang tersebut diserahkan langsung oleh Ferry kepada penyidik Tim 9 Kejagung sekitar satu bulan lalu.
"(Diserahkan) oleh Ferry sendiri. Sebulan lalu. (Diserahkan cash) iya, dalam bentuk rupiah ke penyidik," sambungnya. Namun, Anang enggan menjelaskan lebih jauh mengenai asal-usul uang tersebut maupun kaitannya dengan dugaan pemerasan yang menyeret Febrie.
Saat ditanya apakah uang Rp5 miliar itu merupakan bagian dari dugaan pemerasan Febrie terhadap pengusaha Tan Kian, Anang memilih tidak memberikan penjelasan. "Nanti diungkap secara gamblang di persidangan," ucap Anang.
Ferry Hongkiriwang diketahui berstatus sebagai saksi kunci dalam perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Saat ini, Kejagung telah menitipkan Ferry di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah mengantongi cukup bukti mengenai dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Febrie saat menangani perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. "Terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa, menurut tim penyidik, sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini," ujar Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Diduga Memeras, Kejagung: Bukti Sudah Cukup
Dalam proses penelusuran perkara tersebut, Tim 9 Kejagung juga telah melakukan penyitaan aset dan barang bukti berupa uang dari sejumlah pihak terkait. "Terhadap pihak-pihak itu, ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," jelasnya.
Anang kembali menegaskan bahwa konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan. "Cukup bukti, diduga ada cukup bukti adanya tindak pidana pemerasan, ya," kata Anang.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: