Refly Harun: Kita Ingin Tahu Dibagian Mana Jokowi Merasa Direndah-rendahkan dan Terhina
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun ingin mengetahui apa yang dirasa menjadi penghinaan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia menyebut bahwa hal tersebut penting untuk kelanjutan dari Kasus Ijazah Jokowi.
Menurut Refly, unsur perasaan dirugikan atau dihina merupakan bagian penting dalam pembuktian perkara. Karena itu, ia berpandangan pelapor perlu hadir sendiri untuk memberikan keterangan secara langsung.
Baca Juga: Terjadi Saat Elektabilitas Prabowo Turun, Ada 'Bayang-bayang' di Balik Safari dan Gelar Raja Jokowi
"Karena dia mengatakan merasa direndahkan serendah-serendahnya," ujar Refly Harun, dikutip Kamis (6/8/2026).
Ia kemudian mempertanyakan secara spesifik bagian mana dari peristiwa yang dianggap telah merendahkan atau menghina Jokowi. Menurutnya, jawaban atas pertanyaan tersebut tidak dapat diwakili oleh kuasa hukum karena hanya pelapor yang mengetahui secara langsung alasan dirinya merasa dirugikan.
"Merasa dihina sehina-hinanya, pada bagian mana kita ingin tahu bahwa dia direndahkan serendah-rendahnya dan dihina sehina-hinanya," lanjut Refly.
Refly menegaskan, kehadiran langsung pelapor menurutnya merupakan bagian dari upaya menghadirkan proses pembuktian yang terbuka dan memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menilai seluruh unsur perkara secara utuh.
Ia juga mengingatkan bahwa persidangan seharusnya menjadi forum bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan secara langsung sehingga setiap dalil yang diajukan dapat diuji berdasarkan fakta yang terungkap di ruang sidang.
Menurut Refly, hal tersebut penting agar putusan yang nantinya diambil benar-benar didasarkan pada proses pembuktian yang komprehensif dan transparan.
Adapun Roy Suryo sebelumnya telah menyerahkan kesimpulannya terkait dengan tuntutan ganti rugi di Praperadilan III Sidang Kasus Ijazah Jokowi.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji menjelaskan bahwa kesimpulan yang diserahkan merupakan rangkuman dari seluruh rangkaian persidangan, mulai dari pembacaan permohonan hingga pemeriksaan saksi dan ahli.
Baca Juga: LSM Jadi Bekingan Penjual Tramadol di Cimahi, Dedi Mulyadi: Harus Ditindak, Sikat Saja
"Hari ini tadi kami dari pihak Pemohon sudah menyerahkan kesimpulan. Kesimpulan itu adalah intisari dari persidangan permohonan praperadilan yang ketiga," ujar Abdul Gafur Sangaji.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: