Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pilih Hijrah dari Polemik Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kebenaran Tidak Selalu...

        Pilih Hijrah dari Polemik Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kebenaran Tidak Selalu... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjelaskan alasannya memilih hijrah dari polemik yang menempatkannya di meja hijau.

        Menurutnya, ada fase dalam hidup ketika seseorang memutuskan tugasnya bukan lagi bertempur, melainkan menyampaikan kebenaran, lalu melangkah pergi dengan tenang. 

        "Pilihan hijrah dari isu ijazah bukanlah mundur, melainkan keputusan sadar bahwa kebenaran tidak selalu harus dimenangkan dengan keributan, tetapi cukup ditinggalkan sebagai jejak," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (6/8).

        Perjalanan panjang penuh kontroversi, perdebatan, hingga proses hukum telah menempatkan namanya di tengah pusaran isu besar polemik ijazah Presiden ke-7 RI. Perkara ini bergulir ke pengadilan dengan dakwaan pencemaran nama baik, menempatkan dirinya sebagai terdakwa.

        Dokter Tifa menegaskan, sejarah tidak ditulis oleh mereka yang paling keras bersuara, melainkan oleh yang paling jujur. 

        "Izinkan saya untuk berhijrah dari isu ijazah dan kembali ke khittah," ujarnya.

        Ia menambahkan, soal ijazah hanya akan dibicarakan di pengadilan. Di luar itu, ia akan kembali kritis terhadap isu-isu lain seperti pengetahuan, kesehatan, kontroversi vaksin, ancaman pandemi, potensi perang dunia, hingga gejolak sosial ekonomi.

        Baca Juga: Heboh! Gibran Berani Tunjukkan Ijazah, Jokowi Disindir Eks Wamenkumham

        Sebagai informasi, Dokter Tifa resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin, 3 Agustus 2026. 

        Gugatan ini diklasifikasikan sebagai perkara “Sah atau tidaknya Penghentian Penuntutan”, dengan Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan sebagai pihak termohon.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: