Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Heboh! Gibran Berani Tunjukkan Ijazah, Jokowi Disindir Eks Wamenkumham

Heboh! Gibran Berani Tunjukkan Ijazah, Jokowi Disindir Eks Wamenkumham Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana menilai Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) harus belajar dari putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terkait keterbukaan ijazah.

Denny menyebut Gibran pernah menunjukkan ijazah Bachelor of Science (S1) dari University of Bradford (via MDIS Singapura) saat masih menjabat Wali Kota Solo. Namun, ia menegaskan bahwa ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang kini dipersoalkan belum pernah ditunjukkan.

"Mas Wapres, salah satu syarat menjadi Wakil Presiden menurut Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah, “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”. Kami terus terang belum pernah melihat ijazah SMA Mas Wapres," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (6/8).

Ia menyebut, berdasarkan berbagai sumber dan pemberitaan persidangan, ijazah Gibran disetarakan dengan SMA karena menempuh pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia. 

"Kalau ijazah S1 Bachelor of Science saja Mas Wapres berani tunjukkan, saya haqqul yaqin, menunjukkan ijazah SMA yang lebih rendah, mestinya lebih mudah. Untuk soal berani menunjukkan ijazah asli ini, Ayahanda Jokowi harus belajar banyak dari Mas Wapres," tegas Denny.

Denny menekankan, jika pendidikan di UTS Insearch disetarakan dengan SMA, maka seharusnya ada ijazah dari lembaga tersebut. Namun sejauh ini yang beredar di media bukan ijazah, melainkan Surat Keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019. 

Surat itu menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan “grade 12” di UTS Insearch tahun 2006, dan dinilai setara dengan tamat SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Baca Juga: Lihat Anies, Jokowi Masih Punya Harapan Besar untuk Gibran di 2029

Sebagai informasi, seorang warga bernama Bonatua Silalahi menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ke Komisi Informasi Pusat (KIP) agar dokumen penyetaraan ijazah Gibran dibuka ke publik. KIP mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan dokumen penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran merupakan informasi terbuka.

Sementara itu, polemik dugaan ijazah palsu S1 Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi tengah memanas. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma diketahui mengajukan praperadilan dalam perkara tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya