Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Tak Menyerah! Gugatan Rp200 Juta soal Kasus Ijazah Jokowi Bakal Diajukan Lagi

        Roy Suryo Tak Menyerah! Gugatan Rp200 Juta soal Kasus Ijazah Jokowi Bakal Diajukan Lagi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar telematika Roy Suryo menegaskan permohonan praperadilan terkait gugatan ganti rugi Rp200 juta atas penangkapan dan penahanannya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan ditolak hakim. Menurutnya, hakim hanya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena terdapat kekurangan pihak yang digugat.

        Roy mengatakan pihaknya akan melengkapi kekurangan tersebut dan kembali mengajukan permohonan praperadilan dalam waktu mendatang.

        "Jangan sampai ada yang menulis ditolak. Bukan ditolak, tetapi belum diterima karena kurang pihak," ujar Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

        Ia menyebut pertimbangan hakim menjadi dasar bagi tim hukumnya untuk memperbaiki permohonan. Roy memastikan gugatan akan kembali diajukan setelah seluruh pihak yang dinilai berkaitan dimasukkan dalam permohonan.

        "Nanti akan diajukan lagi. Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak pada pengajuan berikutnya," kata Roy.

        Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilan Roy tidak dapat diterima karena cacat formil. Putusan tersebut merujuk pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

        Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

        "Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10," kata Hakim Ketut saat membacakan pertimbangan putusan.

        Karena Menteri Keuangan tidak dicantumkan sebagai pihak dalam permohonan, hakim menilai gugatan mengandung cacat formil. Atas dasar itu, permohonan Roy dinyatakan tidak dapat diterima.

        "Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," ujar Ketut.

        Baca Juga: Praperadilan Jilid III Cacat Formil, Roy Suryo: Ini Sebuah...

        "Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," imbuhnya.

        Di sisi lain, Roy Suryo juga telah mengajukan praperadilan keempat yang berkaitan dengan pencekalan dirinya oleh Polda Metro Jaya. Perkara tersebut akan diproses secara terpisah dari gugatan ganti rugi yang baru akan diajukan kembali.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: