KPK Mengendus Gratifikasi yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Belum Genap Dolar-nya, Masih Ada yang Kurang
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa pengembalian uang yang dilakukan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, kepada Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, diduga belum mencapai nilai penuh sebesar 14.000 dolar Singapura.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih menelusuri selisih antara jumlah uang yang diduga diterima dengan nominal yang telah dikembalikan.
"Sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 dolar Singapura," ujar Budi.
Dalam penyidikan kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk asisten bupati dan Ketua DPRD Kuantan Singingi yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD).
Menurut Budi, kedua saksi diduga mengetahui proses pengumpulan uang, dugaan pemberian kepada pihak Kementerian Kehutanan, hingga mekanisme pengembalian dana tersebut.
"Sehingga dari pemeriksaan-pemeriksaan para saksi dan juga uang-uang yang kemudian dilakukan penyitaan, ini kemudian saling mengonfirmasi, saling menguatkan dalam proses pembuktian dan melengkapi alat bukti yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara Kuansing ini," kata Budi.
KPK saat ini masih terus mendalami aliran dana dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan suap terkait pelepasan kawasan hutan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: