Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Di Balik Roy Suryo-Dokter Tifa dan Polemik Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Saya Lihat Kasus Ini Aslinya...

        Di Balik Roy Suryo-Dokter Tifa dan Polemik Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Saya Lihat Kasus Ini Aslinya... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Tata Negara dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti perkara yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Menurutnya, ia bukan sekedar pencemaran nama baik namun juga soal pembuktian asli tidaknya ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

        Mahfud berpandangan bahwa hal yang seharusnya menjadi perhatian utama bukanlah unsur pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Jokowi. Menurutnya, yang harusnya menjadi perhatian adalah ijazah dari mantan kepala itu.

        Baca Juga: Rocky Gerung: Rombak Menteri Koalisi Tak Cukup, Prabowo Harus Batalkan Perjanjian dengan Elite

        "Saya melihat kasus dua orang ini ini aslinya itu adalah urusan ijazah palsu," ujar Mahfud MD, dikutip Jumat (7/8/2026).

        Menurutnya, arah pembuktian dalam perkara seharusnya dimulai dari objek sengketa, yakni dokumen ijazah yang dipersoalkan. Dengan demikian, proses hukum akan lebih jelas dalam menentukan apakah tuduhan yang muncul memiliki dasar atau tidak.

        Mahfud juga mempertanyakan mengapa pembuktian terhadap ijazah belum menjadi fokus utama dalam perkara yang kini bergulir.

        "Ini kan ijazah, ayok buktikan dulu dong ijazahnya," tegasnya.

        Ia menjelaskan bahwa pembuktian terhadap dokumen merupakan bagian penting dalam penyelesaian perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan. Setelah status dokumen memperoleh kepastian hukum, barulah pengadilan dapat menilai konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan.

        Mahfud menegaskan bahwa proses tersebut akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibanding langsung memusatkan perhatian pada aspek dugaan pencemaran nama baik terkait dengan ijazah milik Jokowi.

        Adapun Ijazah Jokowi sendiri masih menjadi perdebatan terkait dengan keasliannya. Sebelumnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan bahwa ijazah mantan presiden itu asli dan sesuai dengan data akademik yang dimiliki oleh kampus terkait.

        Namun banyak pihak meragukan hal tersebut menyusul keengganan kampus itu membuka terang ijazah milik Jokowi. UGM bahkan sempat terjerat proses hukum gegara hal itu dan terbaru, permohonan kampus tersebut dalam sengketa informasi publik mengenai dokumen akademik mantan presiden itu ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

        Majelis hakim secara tegas menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak UGM. Tak hanya itu, majelis hakim juga menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tertanggal 10 Maret 2026. Ia sebelumnya telah memerintahkan agar sebagian dokumen akademik mantan presdien itu dikategorikan sebagai informasi publik.

        Baca Juga: UGM Sementara Tak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Tim Roy Suryo: Kita Nantikan Bersama...

        "Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nomor: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026," demikian bunyi amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: