Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Denny Indrayana: Saya Tunggu Mas Gibran Tunjukkan Ijazah, Sertifikat atau Surat Keterangan Lulus SMA

        Denny Indrayana: Saya Tunggu Mas Gibran Tunjukkan Ijazah, Sertifikat atau Surat Keterangan Lulus SMA Kredit Foto: Instagram/Denny Indrayana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Tata Negara dan Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana kembali memberikan kritik untuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kali ini, sorotannya tertuju pada pemenuhan syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

        Denny menegaskan bahwa calon presiden maupun calon wakil presiden wajib memenuhi ketentuan pendidikan paling rendah lulusan sederajat atau SMA, MA, SMK. Namun hingga kini ia belum pernah melihat ijazah jenjang terkait milik Gibran.

        Baca Juga: Jokowi Mesti Buktikan Keaslian Ijazah Sebelum Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa Berlanjut, Kata Mahfud MD

        "Saya tunggu mas wapres menunjukkan ijazah, sertifikat, atau surat keterangan lulus dari UTS Insearch," ujar Denny, dikutip Jumat (7/8/2026).

        Denny menjelaskan bahwa dokumen akademik yang selama ini pernah diperlihatkan politikus muda itu kepada publik adalah ijazah dari Bachelor of Science dari University of Bradford di Singapura. Namun, menurutnya, dokumen tersebut bukanlah bukti pendidikan menengah yang menjadi syarat konstitusional pencalonan wakil presiden.

        Ia kemudian mengaitkan hal tersebut dengan informasi yang muncul dalam sejumlah pemberitaan maupun persidangan, yang menyebut pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia. Pendidikan tersebut diketahui dinilai setara dengan jenjang dari SMA di Indonesia.

        Denny meminta dokumen yang menjadi dasar penyetaraan tersebut dapat diperlihatkan kepada publik. Menurutnya, apabila pendidikan dalam jenjang terkait memang menjadi dasar penyetaraan, maka semestinya tersedia ijazah, sertifikat maupun surat kelulusan yang menjadi dasar penerbitan penyetaraan pendidikan.

        Ia mengaku hanya mengetahui adanya Surat Keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019. Gibran dalam surat itu dinyatakan telah menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch. Ia juga dinilai memiliki kompetensi yang dinilai setara dengan lulusan SMK Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

        Namun, menurut Denny, surat keterangan tersebut berbeda dengan keputusan penyetaraan ijazah. Ia menilai persoalan tersebut penting karena berkaitan langsung dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

        Ia juga mengingatkan bahwa apabila syarat pendidikan minimal tidak terpenuhi, maka status pencalonan seseorang dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

        Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan terbaru terkait dengan tantangan menunjukkan ijazah ini dari istana maupun Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

        Adapun Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka menegaskan bahwa pemberhentian seorang wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan opini ataupun pandangan akademis. 

        "Yang bisa memecat dia sebagai wakil presiden cuma rakyat atau lewat mekanisme impeachment," ujar Dedy.

        Dedy menilai berbagai opini yang berkembang di ruang publik tidak memiliki konsekuensi hukum apabila tidak diikuti mekanisme konstitusional yang berlaku. Ia bahkan menyindir pandangan sejumlah akademisi yang terus mengulas kemungkinan pemberhentian dari Gibran.

        Baca Juga: 'Stop Incar Kelas Ayam Sayur,' Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ditantang Gelar Sayembara Buru Koruptor

        "Lewat opini walau sekelas prof yang punya gelar di langit dan di bumi ngga akan bisa," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: