Ini Dia 101 Alat Bukti Rahasia Denny Indrayana untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Gugatan MK
Kredit Foto: Istimewa
Langkah hukum untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka secara resmi memasuki babak baru. Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengonfirmasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregister permohonan tersebut pada hari ini, Kamis (17/9/2026).
Gugatan yang diajukan tepat seminggu yang lalu ini resmi tercatat di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 01/PHPUPRES-XXIV/2026.
"Bagaimana selanjutnya? Kita tunggu jadwal sidang dari MK," ujar Denny Indrayana dalam keterangan resminya, Kamis (17/9/2026).
Denny menaruh harapan besar agar kesembilan Hakim Konstitusi yang bertugas memiliki keberanian moral untuk menyidangkan perkara ini.
Ia mendesak agar MK tidak hanya berhenti pada pemeriksaan awal, tetapi berlanjut hingga ke agenda pembuktian secara menyeluruh.
Sebagai bentuk transparansi kepada publik yang terus menyoroti isu ini, Denny mempersilakan masyarakat luas untuk mengakses dan mempelajari isi gugatan tersebut.
"Banyak yang meminta Permohonan Diskualifikasi Gibran. Karena sudah kami ajukan secara resmi ke MK, sebagai bentuk transparansi silakan yang tertarik untuk mendownloadnya di website kami di dennyindrayana.com," paparnya.
Rahasiakan 101 Alat Bukti sebagai Strategi
Menariknya, meski isi permohonan telah dibuka untuk publik, Denny Indrayana memilih untuk mengunci rapat-rapat dokumen Daftar Alat Bukti yang akan dibawanya ke meja hijau.
Ia mengklaim telah menyiapkan amunisi kuat berupa 101 bukti untuk memuluskan gugatan diskualifikasi tersebut.
Penahanan informasi alat bukti ini, menurut Denny, adalah bagian dari taktik persidangan.
"Sebenarnya ada lagi dokumen Daftar Alat Bukti, yang menjelaskan 101 bukti-bukti permohonan. Tapi itu biar nanti saja kita bagikan, pada saatnya. Karena menyangkut strategi sidang," tegasnya.
Denny menutup keterangannya dengan meminta dukungan publik agar persidangan ini dapat segera digelar. "Kita doakan, agar hati Sembilan Negarawan Hakim Konstitusi tergerak untuk membuka persidangan perkara ini," pungkasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat