TPG Guru Non-ASN Segera Cair, Simak Jadwal, Syarat Penerima, hingga Cara Cek Statusnya
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) akan segera dilakukan. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
TPG merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Dengan demikian, hanya guru yang telah tersertifikasi dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen pada 25 Juni, penyaluran TPG dilakukan setiap bulan dengan tahapan yang telah ditetapkan.
Jadwal Pencairan TPG Guru Non-ASN 2026
Berikut tahapan pencairan TPG setiap bulan:
- Paling lambat tanggal 10: Input dan/atau pembaruan data guru non-ASN.
- Paling lambat tanggal 13: Sinkronisasi dan verifikasi data guru non-ASN.
- Paling lambat tanggal 15: Validasi serta penetapan penerima tunjangan.
- Paling lambat tanggal 20: Pengolahan data hingga siap dibayarkan.
- Setelah tanggal 20: Penyaluran dana ke rekening guru. Khusus bulan Desember, jadwal disesuaikan.
Syarat Penerima TPG Non-ASN
Guru non-ASN yang berhak menerima TPG harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang sah dari Kemendikdasmen.
- Berstatus sebagai guru non-ASN.
- Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan Kemendikdasmen.
- Aktif mengajar dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
- Tidak termasuk penerima TPG dari Kementerian Agama (Kemenag) maupun guru yang mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Besaran TPG Guru 2026
Besaran tunjangan profesi disesuaikan dengan status kepegawaian guru, yaitu:
- Guru ASN: menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.
- Guru non-ASN dengan SK Inpassing: menerima TPG setara gaji pokok PNS sesuai golongan yang tercantum dalam SK Inpassing.
- Guru non-ASN tanpa SK Inpassing: menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan.
Cara Cek Status Pencairan TPG
Guru dapat memantau status pencairan TPG melalui laman Info GTK dengan langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.
- Login menggunakan akun masing-masing.
- Periksa kode status SKTP. Kode 08 menandakan SK telah terbit dan tunjangan siap dicairkan.
- Cek menu Riwayat Penyaluran untuk memantau proses pembayaran.
- Dana akan masuk ke rekening sekitar 13 hari kerja setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan. Pastikan rekening penerima masih aktif.
Saluran Pengaduan
Apabila mengalami kendala dalam proses pencairan TPG, guru dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui:
- Telepon: 177
- Email: Pengaduan@kemendikdasmen.go.id
- Website: https://ult.kemendikdasmen.go.id/
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: