Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Jangan Jadi Pengecut', Roy Suryo Ditantang Hadapi Sidang dan Stop Praperadilan

        'Jangan Jadi Pengecut', Roy Suryo Ditantang Hadapi Sidang dan Stop Praperadilan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Langkah hukum Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menuai respons. Kali ini, Ketua Militan Gibran Nusantara Andi Azwan melontarkan kritik keras setelah permohonan praperadilan jilid III Roy Suryo dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

        Menurut Andi Azwan, Roy Suryo seharusnya tidak lagi mengandalkan jalur praperadilan dan mulai menghadapi proses persidangan pokok perkara secara langsung.

        "Untuk Roy Suryo, udahlah. Praperadilan yang kau lakukan ini, itu yang terakhir, gitu," katanya.

        Ia bahkan melontarkan pernyataan yang lebih tegas kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

        Baca Juga: Dede Budhyarto: Emang Anies Baswedan Kompeten? Cuma Modal Jago Bacot

        "Roy Suryo, kamu jangan jadi seorang pengecut, ya, di garis besar. Jangan jadi seorang pengecut," tegas Andi Azwan.

        Tak hanya itu, Andi juga mengingatkan agar Roy tidak lagi memanfaatkan mekanisme praperadilan sebagai langkah hukum lanjutan. Menurutnya, perkara tersebut sebaiknya langsung dibawa ke persidangan pokok.

        "Jangan lagi Anda memanfaatkan yang celah-celah dulu, di KUHP yang baru yang bahwasanya, praperadilan itu dianjurkan sebelum masuk ke KUHP," katanya.

        Andi kemudian menyinggung tim hukum yang mendampingi Roy Suryo. Ia menilai seluruh tim yang terlibat dalam berbagai langkah hukum Roy masih berada dalam lingkaran yang sama.

        Baca Juga: Daripada Dipecat, Gibran Disarankan Mundur Sukarela, Demi Penyelamatan...

        "Memang saya tahu, kau punya tim-tim lah, ada timnya praperadilan, ada timnya perkara, ada timnya masalah bonjowi. Nah itu kan satu circle semua, bukan dikatakan dia berdiri-berdiri sendiri, itu satu circle," ujarnya.

        Sebelumnya, Roy Suryo merespons putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan permohonan praperadilan ketiganya terkait gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta tidak dapat diterima.

        Meski demikian, Roy mengaku menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Ia menjelaskan, hakim tidak menolak pokok permohonannya, melainkan menyatakan permohonan belum dapat diterima karena masih terdapat kekurangan pihak yang harus dilibatkan dalam gugatan.

        Roy Suryo pun memastikan tim kuasa hukumnya akan memperbaiki kekurangan tersebut dan kembali mengajukan permohonan serupa.

        Diketahui, Roy sebelumnya telah mengajukan dua praperadilan lain. Permohonan pertama terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dikabulkan untuk sebagian oleh hakim. Sementara praperadilan kedua mengenai penetapan status tersangka ditolak.

        Di sisi lain, langkah hukum Roy belum berhenti. Saat ini ia juga telah mengajukan praperadilan keempat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan agar pencekalannya ke luar negeri dicabut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: