Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Bantah Ulur Sidang Ijazah, Balik Tuding Kejaksaan yang Bikin Molor

        Roy Suryo Bantah Ulur Sidang Ijazah, Balik Tuding Kejaksaan yang Bikin Molor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perseteruan hukum terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus bergulir. Kali ini, Roy Suryo membantah tudingan yang menyebut dirinya sengaja mengulur proses hukum lewat serangkaian gugatan praperadilan. Sebaliknya, ia justru menilai penundaan sidang terjadi karena pihak Kejaksaan tidak menghadiri persidangan.

        Pernyataan itu disampaikan Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (7/8/2026). Diketahui, Roy Suryo mengajukan praperadilan jilid empat terhadap Polda Metro Jaya sebagai Termohon dengan Kejaksaan sebagai Turut Termohon. Sidang yang sedianya digelar pada hari ini ditunda hingga 14 Agustus 2026 lantaran pihak Turut Termohon tidak hadir.

        "Kami tidak menunda-nunda persidangan, siapa yang menunda-nunda persidangan tentu teman-teman bisa lihat, tadi ditanyakan hadir tidak, ternyata tidak ada surat. Ini kedua kalinya Turut Termohon tidak hadir pada sidang pertama sehingga membuat sidang ditunda pekan depan," kata Roy Suryo kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

        Baca Juga: 'Jangan Jadi Pengecut', Roy Suryo Ditantang Hadapi Sidang dan Stop Praperadilan

        Roy menjelaskan dirinya telah hadir sejak pagi di PN Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang. Namun hingga persidangan dimulai, pihak Kejaksaan selaku Turut Termohon tidak datang sehingga sidang harus dijadwalkan ulang.

        Menurutnya, situasi serupa juga pernah terjadi pada sidang praperadilan sebelumnya, yang membuat proses persidangan tidak bisa dilanjutkan sesuai jadwal.

        Tak hanya itu, Roy juga menyinggung praperadilan jilid ketiga yang berkaitan dengan gugatan ganti rugi. Ia menilai saat itu pihak Polda Metro Jaya selaku Termohon juga berperan dalam tertundanya proses persidangan karena persoalan mengenai pihak Turut Termohon.

        "Kemarin ada putusan dari praperadilan ketiga kami harus mengajukan pihak lagi, padahal harusnya pengajuan dari pihak itu dimohonkan Termohon, harusnya Kementerian Keuangan itu dimohonkan Termohon karena kami tidak bisa bayar. Seharusnya itu tidak bisa dikeluarkan satu asumsi dari Pak Hakim Tunggal, tapi ikuti saja, karena kurang Termohon, kita tambahi Termohonnya dan nanti pasti akan kita daftarkan kembali (praperadilan jilid 3)," jelasnya. 

        Baca Juga: Daripada Dipecat, Gibran Disarankan Mundur Sukarela, Demi Penyelamatan...

        Olehnya itu, Roy menegaskan anggapan bahwa dirinya sengaja mengajukan praperadilan berulang kali untuk memperlambat jalannya perkara tidak sesuai dengan kenyataan.

        "Jadi jangan ditanyakan, Roy Suryo dan tim hukumnya mundur-mundur, prapid-prapid lagi, nggak, karena memang mereka lah yang menunda-nunda, satu membuat kurang Termohon, kedua hari ini tidak datang Turut Termohonnya sehingga itu yang dibuat ditunda," tegas Roy.

        Meski sidangnya kembali tertunda, Roy mengaku tetap mengambil sisi positif dari situasi tersebut. Menurutnya, penundaan itu memberinya kesempatan untuk mendampingi rekannya, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, yang juga telah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

        "Penundaan itu tentu ada hikmahnya, insya Allah minggu depan itu kita juga akan bisa bersama-sama, membersamai, support pertama Dr. Tifauzia Tyassuma yang akan melakukan praperadilan juga di sini (PN Jakarta Selatan) ya tanggal 12," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: