Mobil Listrik Mulai Diusulkan Kena Pajak, DKI Ungkap Potensi Penerimaan Rp 4 Triliun
Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Mobil listrik di Jakarta berpotensi dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) setelah jumlahnya terus bertambah. Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta mendorong regulasi baru untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan kendaraan listrik tetap menggunakan jalan dan fasilitas yang dibangun melalui APBD. Karena itu, menurutnya, perlu ada pembahasan mengenai penerapan pajak kendaraan listrik.
"Sekarang kendaraan listrik semakin banyak dan tentu menggunakan jalan serta sarana yang dibangun melalui APBD. Karena itu ada usulan agar diberlakukan pajak kendaraan listrik," ujar Suhud.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut jumlah kendaraan listrik di Jakarta telah mencapai sekitar 220 ribu unit hingga Juni 2026. Potensi PKB kendaraan listrik mencapai Rp573 miliar, sedangkan potensi BBNKB mencapai sekitar Rp1,57 triliun.
Lusiana mengatakan penerimaan daerah berpotensi mencapai sekitar Rp4 triliun jika skema insentif kendaraan listrik diubah. Sebaliknya, pembebasan pajak secara penuh berpotensi membuat DKI kehilangan penerimaan sekitar Rp5,7 triliun.
Baca Juga: Daftar Mobil Listrik Termurah di GIIAS 2026, Mulai Rp100 Jutaan
"Kalau seluruh kendaraan listrik tetap dibebaskan, potensi kehilangan penerimaan bisa mencapai sekitar Rp 5,7 triliun," kata Lusiana.
Usulan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur kewenangan daerah dalam pemungutan PKB dan BBNKB kendaraan listrik. Namun, Pemprov DKI masih memberikan pembebasan pajak setelah terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta daerah memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: