Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MUI Haramkan Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Jadi Hadiah, Ini Alasannya

        MUI Haramkan Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Jadi Hadiah, Ini Alasannya Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus identik dengan berbagai perlombaan seru di lingkungan masyarakat. Mulai dari lomba lari, ketangkasan, hingga permainan beregu biasanya digelar untuk memeriahkan suasana sekaligus mempererat kebersamaan warga.

        Namun, di balik kemeriahan tersebut, ada satu hal yang perlu diperhatikan panitia, terutama jika lomba memungut biaya pendaftaran. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan agar mekanisme pengumpulan dana tidak justru masuk ke dalam praktik yang dilarang syariat.

        Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa menggelar lomba dalam rangka memperingati kemerdekaan pada dasarnya diperbolehkan. Bahkan, kegiatan tersebut dapat menjadi sarana melatih ketangkasan, kedisiplinan sekaligus membangun rasa kebersamaan masyarakat.

        ​“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” kata Kiai Muiz Ali merujuk pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni kepada MUI Digital, dikutip dari laman resmi MUI, Senin (10/8/2026).

        Menurutnya, kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat dari Allah SWT yang patut disyukuri. Karena itu, memeriahkan HUT Kemerdekaan melalui kegiatan positif seperti perlombaan tidak menjadi persoalan selama pelaksanaannya tetap memperhatikan batasan syariat.

        Persoalan justru muncul ketika panitia menerapkan skema biaya pendaftaran tertentu, kemudian uang yang terkumpul dari peserta digunakan untuk membiayai hadiah pemenang. Menurut Kiai Muiz Ali, mekanisme semacam itu perlu dihindari karena dapat tergolong praktik judi atau qimar.

        Baca Juga: Prabowo Pamer Prestasi: Kita Tidak Ngeluh, Presiden Turun Tangan Penuhi Teriakan Rakyat

        ​“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.

        Kiai Muiz Ali menjelaskan, dalam fiqih Islam, permainan yang membuat peserta berada dalam kondisi tidak pasti antara memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian dengan mempertaruhkan dana pribadi termasuk kategori judi yang diharamkan.

        Ia mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib sebagai salah satu rujukan terkait ketentuan tersebut. Dengan demikian, persoalannya bukan terletak pada lomba Agustusan maupun hadiah yang diberikan, melainkan pada sumber dana hadiah dan mekanisme pembiayaannya.

        Agar perlombaan tetap berjalan tanpa menabrak ketentuan tersebut, panitia dapat mencari sumber hadiah dari pihak lain. Dana hadiah, misalnya, dapat berasal dari sponsor, kas panitia, maupun sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta lomba.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: