Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tantangan Kubu Febrie Adriansyah untuk Kejaksaan Agung: Jangan Sampai Praperadilan Ini Dihindari

        Tantangan Kubu Febrie Adriansyah untuk Kejaksaan Agung: Jangan Sampai Praperadilan Ini Dihindari Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kubu Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melontarkan tantangan terbuka kepada Kejaksaan Agung RI. Mereka meminta lembaga tersebut hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan kliennya dan tidak mencari cara untuk menghindari proses pengujian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

        Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan persidangan tersebut merupakan kesempatan bagi semua pihak untuk menguji secara terbuka apakah terdapat pelanggaran atau kejanggalan dalam proses hukum terhadap kliennya.

        Baca Juga: Belum Semua Hal Terungkap Soal Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Akan Bongkar Minggu Ini

        "Begitu kami sudah dapat surat panggilan untuk praperadilan, jadwalnya tanggal 18 dan 19, kami berharap pihak kejaksaan atau pihak termohon di praperadilan itu bisa hadir agar sama-sama kita uji nanti apakah benar-benar terbukti atau tidak indikasi pelanggaran-pelanggaran dalam penanganan perkara ini," kata Febri Diansyah, dikutip Selasa (11/8/2026).

        Kubu Febrie mengklaim menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran atau kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

        Menurut Febri, daftar kejanggalan itu justru perlu diuji di hadapan hakim. Karena itu, ia meminta pihak-pihak yang menjadi termohon tidak menghindari persidangan.

        "Kenapa? Karena kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan pelanggaran atau kejanggalan dalam penanganan perkara terkait di Kejaksaan Agung," ujarnya.

        Febri menilai praperadilan bukan sekadar langkah hukum dari pihak tersangka untuk menggugurkan proses perkara. Menurutnya, mekanisme tersebut juga menjadi ruang untuk menguji aspek formil dari tindakan aparat penegak hukum.

        Atas dasar itu, ia meminta kejaksaan dan pihak termohon lainnya hadir agar seluruh persoalan dapat diperiksa secara terbuka oleh hakim.

        "Secara simple kami ingin sampaikan, jangan sampai praperadilan ini dihindari juga. Entah dengan berbagai cara, kami berharap para termohon bisa hadir dan kita sama-sama menguji dan membuktikan," tegas Febri.

        Diketahui, Febrie melalui tim kuasa hukumnya mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Hal ini menyusul dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindakan pecucian uang dengan barang bukti emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai miliaran rupiah.

        Gugatan pertama terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka serta tindakan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung.

        Sementara gugatan kedua tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Gugatan ini berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipidkor Polri.

        Febri sebelumnya mengatakan pengajuan dua praperadilan tersebut dimaksudkan untuk menguji proses penanganan perkara dari sisi hukum acara pidana sekaligus administrasi penyidikan.

        Baca Juga: Ditanya Soal Hasil Kinerjanya Selama 1 Tahun Lebih Jadi Gubernur Jabar, Begini Respons Dedi Mulyadi

        "Bahwa pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan," kata Febri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: