Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Siapkan Aturan Main Pemegang Saham BEI, Buka Jalan Kemenkeu, BI, dan Danantara Jadi Pemilik

        OJK Siapkan Aturan Main Pemegang Saham BEI, Buka Jalan Kemenkeu, BI, dan Danantara Jadi Pemilik Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan mengenai batas maksimal kepemilikan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) oleh satu pihak setelah proses demutualisasi bursa. Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi BEI saat ini memasuki tahap finalisasi internal.

        Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan rancangan POJK tersebut telah selesai disusun dan sedang menjalani proses clean up serta rekonsiliasi internal.

        "POJK-nya sedang dalam finalisasi secara internal. Perumusan RPOJK-nya sudah kita finalkan, sedang dalam clean up dan rekonsiliasi penyelarasan di internal," ujar Hasan, saat ditemui dalam acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia 2026, Jakarta, Selasa (11/8/2026). 

        Setelah memperoleh persetujuan dan resmi diundangkan, POJK tersebut akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan demutualisasi BEI.

        Hasan menjelaskan, setelah demutualisasi, terdapat tiga pihak yang secara eksplisit disebut dalam undang-undang sebagai representasi negara yang dapat menjadi pemilik atau pemegang saham BEI. 

        Ketiganya adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

        Namun, kepemilikan tersebut baru dapat direalisasikan setelah POJK tentang demutualisasi diterbitkan. Selanjutnya, BEI perlu melakukan penyesuaian terhadap berbagai ketentuan dan anggaran dasar perusahaan.

        Baca Juga: BEI Berpotensi Tebar Dividen Usai Demutualisasi, OJK Siapkan Aturannya

        Baca Juga: OJK Kejar Aturan Demutualisasi BEI, Targetkan Rampung Akhir Agustus 2026

        Baca Juga: Masjid Istiqlal Ingin Kembangkan Wakaf Produktif Melalui Pasar Modal, Ini Kata BEI dan OJK

        "Perubahan tersebut nantinya akan diputuskan melalui mekanisme korporasi, termasuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI," ungkap Hasan.

        Setelah proses tersebut berjalan, Kemenkeu, BI, dan Danantara akan memiliki kesempatan untuk menyatakan minat mengambil kepemilikan saham BEI. 

        Di luar ketiga lembaga tersebut, OJK juga dapat membuka peluang kepemilikan bagi badan hukum Indonesia lainnya sepanjang memenuhi kriteria dan persyaratan yang nantinya ditetapkan dalam POJK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: