Kredit Foto: Antara/Syaiful Arif
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026 akan segera dicairkan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp4,1 triliun untuk mendukung operasional lembaga pendidikan madrasah dan RA di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Amien Suyitno mengatakan, total anggaran tersebut terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA.
Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung operasional sekitar 52 ribu madrasah dan 31 ribu RA di seluruh Indonesia.
Proses pengajuan hingga verifikasi dokumen pencairan dilakukan sepenuhnya secara digital melalui portal resmi Kemenag. Pengelola madrasah dan RA diminta mengikuti jadwal yang telah ditetapkan agar proses pencairan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Kemenag menetapkan tiga periode pengajuan dan verifikasi dokumen untuk pencairan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026.
Jadwal pertama:
- Pengajuan berkas: 29 Juli-8 Agustus 2026
- Verifikasi berkas: 29 Juli-9 Agustus 2026
Jadwal kedua:
- Pengajuan berkas: 18-30 Agustus 2026
- Verifikasi berkas: 18–31 Agustus 2026
Jadwal ketiga atau terakhir:
- Pengajuan berkas: 14–27 September 2026
- Verifikasi berkas: 14–28 September 2026
Dengan demikian, madrasah dan RA yang belum mengajukan dokumen pada periode pertama masih memiliki kesempatan untuk mengikuti periode kedua maupun periode ketiga sesuai jadwal yang ditetapkan.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Nyayu Khodijah menjelaskan, penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bantuan operasional tahap I 2026 menjadi salah satu syarat utama untuk mengajukan pencairan tahap II.
Madrasah dan RA yang telah menerima alokasi bantuan operasional tahap I diwajibkan menuntaskan LPJ sebelum mengunggah dokumen pengajuan tahap II. Dokumen tersebut harus disampaikan melalui sistem sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kemenag juga telah menerbitkan pedoman pelaksanaan pengajuan berkas dan verifikasi BOS Madrasah serta BOP RA. Pengelola lembaga pendidikan diminta disiplin dalam melaporkan penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Baca Juga: Pesantren Besar Kini Bisa Bangun Dapur MBG Mandiri
Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap penyaluran dana operasional tahap II dapat membantu madrasah dan RA meningkatkan mutu pendidikan. Dukungan anggaran tersebut juga diarahkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Optimalisasi tata kelola anggaran menjadi bagian penting dalam pemanfaatan dana bantuan operasional. Dana BOS dan BOP RA diharapkan dapat memastikan aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan secara mandiri, layak, dan berkelanjutan.
Dengan alokasi Rp4,1 triliun pada tahap II, pemerintah berharap kebutuhan operasional puluhan ribu madrasah dan RA di berbagai daerah dapat terus terpenuhi sekaligus mendukung keberlangsungan proses pendidikan sepanjang tahun anggaran 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: