- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Kemenag Jelaskan Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal, Tegaskan Bukan IPO
Kredit Foto: Ist
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan terkait pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang belakangan menjadi perhatian publik.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan, pernyataan Nasaruddin Umar merujuk pada keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui program Gerakan Yuk Wakaf Saham.
Thobib menegaskan Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba. Karena itu, Masjid Istiqlal tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
"Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham,” kata Thobib di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, mekanisme program tersebut adalah mengajak investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di BEI untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal.
“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” ujarnya.
Wakaf Saham Punya Landasan Syariah
Thobib mengatakan pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki landasan hukum syariah dan regulasi di Indonesia.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait kebolehan wakaf saham. Sementara Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf produktif nasional.
“Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar),” tegas Thobib.
Dalam aspek operasional, Thobib memastikan Gerakan Yuk Wakaf Saham menerapkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Pengelolaan instrumen tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan Manajer Investasi terdaftar PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, serta bank kustodian resmi.
Pencatatan dan pelaporan aset wakaf juga disebut terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemenag Anggap Kritik Publik sebagai Masukan
Thobib menyebut berbagai saran dan kritik yang muncul di masyarakat sebagai masukan konstruktif dari ulama, pengamat, dan tokoh publik.
Menurut dia, diskusi tersebut menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap tata kelola dana keagamaan, termasuk pemanfaatan instrumen keuangan modern untuk kepentingan umat.
“Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat,” kata Thobib.
Thobib menambahkan, gagasan utama yang didorong Menteri Agama Nasaruddin Umar adalah memperluas literasi ekonomi syariah secara inklusif.
Melalui program wakaf produktif tersebut, masyarakat diharapkan dapat ikut berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah dengan nominal yang terjangkau, bahkan mulai dari Rp10.000.
“Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah,” ujarnya.
Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan memperkuat edukasi publik mengenai wakaf saham.
Pemerintah menekankan agar inovasi pemberdayaan ekonomi umat tetap berjalan dalam koridor syariat, transparansi, dan keamanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat