Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nadiem Makarim Cuma Difitnah? Mantan Bos GoTo Bongkar Asal-Usul Duit Rp809 Miliar

        Nadiem Makarim Cuma Difitnah? Mantan Bos GoTo Bongkar Asal-Usul Duit Rp809 Miliar Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali memasuki babak baru.

        Dalam sidang banding, muncul kesaksian mantan Direktur Utama PT AKAB atau PT GoTo, Andre Soelistyo, yang secara tegas membantah bahwa Nadiem menerima atau menikmati uang Rp809 miliar yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

        Andre bahkan memastikan tidak ada dana dari transaksi antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia yang mengalir keluar dari kedua perusahaan tersebut untuk diterima Nadiem.

        Baca Juga: Jokowi Itu Masih Ngerasa Presiden, Prabowo Didesak Batalkan Perjanjian dengan Elit

        “Tidak ada uang satu sen pun yang masuk di luar ekosistem PT AKAB dan PT GI,” kata Andre dalam sidang banding Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).

        Kesaksian itu disampaikan Andre ketika menjelaskan transaksi senilai Rp809 miliar yang terjadi pada Oktober 2021. Menurutnya, transaksi tersebut berkaitan dengan proses restrukturisasi perusahaan menjelang penawaran umum perdana saham atau IPO GoTo.

        Andre menerangkan, dana Rp809 miliar merupakan setoran atas penerbitan saham baru PT Gojek Indonesia. Setelah dana masuk ke kas PT Gojek Indonesia, jumlah yang sama kemudian ditransfer kembali kepada PT AKAB untuk melunasi utang.

        Saat penasihat hukum Nadiem menanyakan secara langsung apakah uang Rp809 miliar tersebut pernah diterima oleh Nadiem, Andre memberikan jawaban tegas.

        “Tidak,” jawab Andre.

        Baca Juga: Gibran Tak Salah? Pemerhati Pendidikan Justru Gugat Negara soal Penyetaraan Ijazah

        Ia juga membantah anggapan bahwa dana Rp809 miliar tersebut bersumber dari Google. Menurut Andre, sumber dana transaksi tersebut berasal dari kas operasional PT AKAB.

        “Tidak. Itu menggunakan dana operasional di PT AKAB pada saat itu,” ujar Andre.

        Dalam persidangan, Andre turut membeberkan posisi kepemilikan saham Nadiem ketika masih menjabat sebagai menteri. Ia mengatakan persentase kepemilikan saham Nadiem telah berada di bawah 3,5 persen.

        “Berubah-ubah setiap tahun, tapi seingat saya pada saat Pak Nadiem menjadi Menteri, sahamnya sudah tersisa sekitar di bawah 3,5 persen,” ungkap Andre.

        Dengan porsi kepemilikan tersebut, Andre menilai Nadiem tidak mempunyai posisi dominan dalam pengambilan keputusan perusahaan. Ia juga membantah Nadiem pernah melakukan intervensi terhadap kegiatan operasional perusahaan ketika menjabat sebagai menteri.

        Kesaksian Andre tersebut menjadi bagian dari proses banding perkara Nadiem yang sebelumnya telah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam putusan tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus pengadaan Chromebook.

        Selain hukuman penjara, Nadiem juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan ketentuan subsider penjara selama 5 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: