Gibran Tak Salah? Pemerhati Pendidikan Justru Gugat Negara soal Penyetaraan Ijazah
Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Polemik mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Kali ini, persoalannya bukan gugatan yang diarahkan langsung kepada Gibran, melainkan keputusan administrasi pemerintah yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikannya saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Politikus Ferdinand Hutahaean turut menyoroti gugatan yang diajukan pemerhati pendidikan Mercy Smart ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam perkara tersebut, surat keterangan penyetaraan yang menjadi dasar administrasi pencalonan Gibran disebut diduga memiliki persoalan hukum.
"Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengambil kursus selama 6 bulan bisa disetarakan dengan SMK yang menempuh waktu belajar minimal 3 tahun? Ini yang mendasar," ungkap salah satu perwakilan tim advokasi setelah sidang, dikutip dari tayangan YouTube BITV, Senin (10/8/2026).
Ferdinand menjelaskan, pihak yang menjadi sasaran gugatan bukan Gibran secara pribadi, melainkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai lembaga yang mengeluarkan keputusan administrasi mengenai penyetaraan pendidikan tersebut.
Baca Juga: Jokowi Masih Ngerasa Presiden, Prabowo Didesak Batalkan Perjanjian dengan Elit
"Ijazah penyetaraan yang dimiliki Gibran dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa penggugat menyatakan agak janggal dan aneh ketika kursus yang hanya dilakukan 6 bulan disetarakan dengan ijazah SMK yang belajar selama 3 tahun," kata Ferdinand dalam keterangannya, dikutip Kamis (13/8/2026).
Selain surat penyetaraan, riwayat pendidikan Gibran lainnya juga disebut masuk dalam persoalan yang diajukan melalui gugatan tersebut. Namun, Ferdinand kembali menegaskan bahwa objek perkara tetap merupakan keputusan administrasi pemerintah.
"Gugatan ini ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bukan kepada Gibran," ujarnya.
Menurut Ferdinand, karakter gugatan di PTUN memang berbeda dengan perkara pidana maupun perdata. Dalam sengketa tata usaha negara, keputusan yang dikeluarkan pejabat atau lembaga pemerintahanlah yang menjadi objek gugatan.
"Karena ini adalah sifatnya gugatan ketata usaha negara, maka yang digugat adalah kementeriannya, keputusannya yang digugat," jelasnya.
"Bukan Gibran-nya, tetapi keputusan yang menetapkan penyetaraan ijazah Gibran, kursus-kursusnya disetarakan dengan SMK, itulah yang digugat," sambung dia.
Gugatan tersebut kemudian dikaitkan Ferdinand dengan polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang juga masih menjadi perdebatan. Menurutnya, persoalan mengenai riwayat pendidikan kini seolah ikut melebar ke putra Jokowi yang menjabat sebagai Wakil Presiden.
"Aduh, kayaknya keluarga ini memang capek benar ya hidupnya, aduh. Ijazah bapaknya. Soal ijazah anaknya sekarang. Mengapa mereka ini mengalami hal seperti ini?" katanya
Ferdinand pun menutup komentarnya dengan sebuah perumpamaan terkait polemik yang kini berkembang.
"Kalau kita punya nurani yang jernih melihat persoalan ini, maka kita akan tahu bahwa bangkai busuk memang selalu mengeluarkan baunya yang tidak sedap," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: