Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengacara: Dakwaan Dokter Tifa Batal Demi Hukum, Persidangan Tak Sah

        Pengacara: Dakwaan Dokter Tifa Batal Demi Hukum, Persidangan Tak Sah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa kembali memanas.

        Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim agar Dokter Tifa diwajibkan melapor kembali ke kejaksaan.

        Permintaan tersebut langsung dikritisi oleh kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri. Ia menilai usulan jaksa justru menimbulkan kejanggalan hukum. 

        "Cuma yang menarik tadi ada usulan JPU bahwa disuruh wajib lapor lagi ke JPU. Kalau wajib lapor ke JPU berarti statusnya tersangka, bukan terdakwa. Kalau tersangka, persidangan ini enggak boleh terjadi," kata Abdullah kepada wartawan di PN Jaktim, dikutip Jumat (14/8).

        Menurutnya, permintaan jaksa secara tersirat mengakui perkara ini sudah tidak ada. Dengan kewajiban lapor, status Dokter Tifa kembali menjadi tersangka, bukan terdakwa.

        Abdullah menambahkan, dakwaan baru yang dibacakan pun cacat hukum dan batal demi hukum, sehingga seluruh proses persidangan dianggap tidak sah.

        "Jadi dakwaan yang kedua, ya pasti cacat hukum dan batal demi hukum. Yang kedua, jadi yang pertama udah batal, ini batal, batal semua gitu. Ya kan? Kami tetap akan melakukan sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang," sambungnya.

        Sementara itu, JPU beralasan kewajiban lapor diperlukan untuk mempermudah menghadirkan terdakwa di persidangan berikutnya. Jaksa menegaskan bahwa menghadirkan terdakwa merupakan bagian dari tugas penuntut umum. 

        Baca Juga: Dokter Tifa Diklaim Sudah Datang, tapi Sidang Dakwaan Tetap Ditunda hingga 27 Agustus

        Mereka juga mengingatkan bahwa sebelumnya Dokter Tifa sudah menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif, termasuk memenuhi panggilan bila ada kewajiban lapor.

        “Terdakwa ini sepakat untuk kooperatif, dan salah satu bentuk kooperatifnya adalah untuk dipanggil apabila ada wajib la

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: