Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PDIP Minta PPATK dan Kejaksaan Telusuri Sumber Dana Pinjol: Uangnya dari Mana?

        PDIP Minta PPATK dan Kejaksaan Telusuri Sumber Dana Pinjol: Uangnya dari Mana? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Yasonna Laoly, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kejaksaan Agung menelusuri sumber dan aliran dana dalam industri pinjaman daring (pindar/pinjol), terutama jika ditemukan transaksi keuangan yang tidak wajar atau mencurigakan.

        Menurut Yasonna, besarnya perputaran dana dalam industri pinjaman daring harus diimbangi transparansi dan pengawasan yang kuat. Pengawasan tidak hanya menyasar proses pemberian pinjaman dan penagihan, tetapi juga asal-usul dana yang disalurkan kepada masyarakat.

        “Kita selama ini banyak berbicara mengenai siapa yang meminjam, berapa utangnya, dan bagaimana penagihannya. Tetapi ada pertanyaan yang juga penting: uang yang dipinjamkan kepada masyarakat itu berasal dari mana? Siapa pemilik dananya? Bagaimana aliran dananya? Semuanya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yasonna di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

        Yasonna menegaskan, permintaan tersebut bukan tuduhan bahwa dana perusahaan pinjaman daring berasal dari tindak pidana. Namun, negara perlu memastikan tidak ada dana hasil tindak pidana, pencucian uang, atau transaksi mencurigakan yang masuk dan berputar dalam ekosistem pendanaan digital.

        “Jangan sampai masyarakat dikejar-kejar untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah utangnya, sementara asal-usul miliaran bahkan triliunan rupiah yang berputar di belakang industri ini justru tidak mendapatkan perhatian yang sama. Debitur harus bertanggung jawab, tetapi sumber dan pemilik dana juga harus jelas,” tegasnya.

        Yasonna meminta PPATK menggunakan kewenangannya apabila menemukan indikator transaksi keuangan mencurigakan dalam ekosistem pinjaman daring.

        Ia juga mendorong Kejaksaan melakukan telaah dari perspektif penegakan hukum serta berkoordinasi dengan PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan aparat penegak hukum lainnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

        Selain itu, Yasonna meminta OJK memastikan transparansi ekosistem pendanaan perusahaan pinjaman daring, termasuk kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

        Menurutnya, keterbukaan sumber pendanaan semakin penting di tengah kondisi masyarakat yang dapat memperoleh pinjaman dari berbagai platform dan akhirnya menanggung beban utang di luar kemampuan ekonomi.

        “Kita perlu melihat persoalan pinjol secara utuh. Jangan hanya melihat debitur di ujung rantai. Periksa juga sistem pemberian pinjamannya, siapa pemberi dananya, dari mana sumber dananya, kepada siapa keuntungan mengalir, dan apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan hukum Indonesia,” ujarnya.

        Yasonna menilai penelusuran sumber dana penting untuk menjaga industri keuangan digital tetap sehat. Menurutnya, perusahaan dan pemberi dana yang menjalankan usaha secara legal dan transparan tidak perlu khawatir terhadap pengawasan.

        “Kalau seluruh dananya legal, pemilik manfaatnya jelas, transaksinya wajar dan kewajiban hukumnya dipenuhi, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ada transaksi yang mencurigakan, negara wajib hadir dan menelusurinya sampai terang,” pungkas Yasonna.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: