Dipepet Jokowi Soal Praperadilan Berjilid-jilid di Kasus Ijazah, Roy Suryo: Baca Dulu KUHAP!
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pakar Telematika Roy Suryo merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Kasus Ijazah Jokowi. Roy justru menilai pihak yang mendorong langkah tersebut perlu memahami terlebih dahulu aturan hukum acara pidana.
Roy, tanpa menyebut nama secara langsung, mempertanyakan pemahaman hukum pihak yang mendorong agar perkara segera dilanjutkan ke pokok perkara ketika proses praperadilan masih berlangsung. Ia menyebut orang yang menyampaikan pernyataan tersebut sebagai pihak yang tidak memahami hukum acara pidana.
Baca Juga: Tak Ada Kenaikan Gaji atau Tunjangan, Isu Kesejahteraan Guru Tak Muncul dalam Pidato Prabowo
“Dan kami juga menantang, menjawab, kan ada orang di sana bilang 'kalau Berani ya langsung pokok perkara'. Orang itu tidak ngerti hukum. Saya pastikan orang yang bicara di Solo itu tidak ngerti hukum. Biar baca dulu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Roy, dikutip Sabtu (15/8/2026).
Menurut Roy, proses praperadilan memiliki konsekuensi terhadap jalannya pemeriksaan perkara utama. Karena itu, ia menilai desakan agar pokok perkara langsung digelar tidak dapat dilepaskan dari status proses praperadilan yang sedang ditempuh.
“Kalau ada yang namanya praperadilan, itu menunda pokok perkara. Kalau dia melakukan, malah nabrak, nyuruh, nyuruh itu, dia melanggar hukum, dia harus ditangkap,” tandasnya.
Roy kembali menyebut sosok yang memberikan pernyataan tersebut sebagai “orang yang ada di Solo”, meski ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang dimaksud.
“Ya, orang yang ada di Solo itu. Saya gak tau siapa orang yang ada di Solo itu,” tuturnya.
Sebelumnya Jokowi menyoroti pengajuan praperadilan yang dilakukan Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa apabila pihak yang mempersoalkan ijazahnya benar-benar yakin dokumen tersebut palsu, seharusnya persoalan itu diuji melalui persidangan pokok perkara, bukan melalui praperadilan.
“Ya kalau yakin 100% palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan,” kata Jokowi.
Jokowi berharap proses hukum segera masuk ke tahap pemeriksaan substansi perkara sehingga polemik mengenai keaslian ijazahnya dapat memperoleh penyelesaian.
Baca Juga: Di Balik Denny Indrayana Terus Pepet Gibran, Kubu Jokowi: Kita Tahu Dia Sebelumnya Kader Partai...
“Biar perkara ini segera selesai, masalah ini bisa segera selesai,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: