Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Pengadilan Ad Hoc Korupsi BUMN, Mensesneg: Belum Bahas Amnesti

        Soal Pengadilan Ad Hoc Korupsi BUMN, Mensesneg: Belum Bahas Amnesti Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kemungkinan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan penyimpangan di tubuh BUMN yang disampaikan dalam Pidato Kenegaraan di Kompleks Parlemen, Jumat (14/8/2026).

        Prasetyo menegaskan, pemerintah belum membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi di BUMN.

        "Kalau pertanyaannya apakah sampai amnesti, ya belum. Terlalu jauh kalau sudah sampai ke proses amnesti," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

        Prasetyo menjelaskan, pernyataan Presiden Prabowo tersebut pada dasarnya berkaitan dengan komitmen pemerintah untuk membenahi BUMN. Selama 21 bulan masa kepemimpinannya, Prabowo disebut memberikan perhatian besar terhadap perbaikan tata kelola perusahaan negara.

        Baca Juga: Prabowo Minta BUMN Hanya 300, Danantara: Sangat-sangat Berat

        Menurut Prasetyo, pembenahan dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan mengevaluasi berbagai tindakan maupun perilaku korporasi pada periode sebelumnya yang dinilai tidak sesuai.

        "Betapa beliau dalam 21 bulan masa kepemimpinan ini mencoba membenahi beberapa sektor, yang salah satunya paling beliau konsen adalah mengenai BUMN kita," ujarnya.

        Ia mengatakan pemerintah ingin memastikan pengelolaan BUMN berjalan lebih baik. Karena itu, proses pembenahan juga mencakup perapihan manajemen perusahaan-perusahaan pelat merah.

        Prasetyo menilai upaya tersebut mulai menunjukkan hasil. Menurutnya, perbaikan tata kelola BUMN turut berdampak terhadap kinerja dan keuntungan perusahaan negara yang kini berada di bawah pengelolaan Danantara.

        "Dan akibatnya itu membawa keuntungan baik bagi perusahaan-perusahaan BUMN kita yang kemudian kalau dikonsolidasi sebagaimana dilaporkan yang sekarang semuanya di bawah manajemen pengelolaan Danantara, kita membukukan keuntungan yang cukup membanggakan, hampir 300 sampai 400 persen," katanya.

        Karena itu, Prasetyo menekankan bahwa substansi pernyataan Presiden bukan mengenai rencana pemberian amnesti, melainkan dorongan untuk memperkuat pembenahan BUMN dan memastikan tata kelolanya berjalan lebih baik.

        "Semangatnya itu, belum sampai ke masalah amnesti," tegas Prasetyo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Istihanah
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: