Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Driver Ojol Bongkar Fakta: Klaim Prabowo Soal Pendapatan Naik Dinilai Bohong

        Driver Ojol Bongkar Fakta: Klaim Prabowo Soal Pendapatan Naik Dinilai Bohong Kredit Foto: Antara/Seno
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ulama kondang Hilmi Firdausi menyoroti klaim Presiden Prabowo Subianto bahwa penghasilan sebagian pengemudi ojek online (ojol) naik hingga tiga kali lipat berkat kebijakan penyesuaian sistem bagi hasil.

        Melalui akun X peribadinya, Hilmi menanyakan kepada publik apakah pernyataan Prabowo tersebut sesuai dengan kondisi di lapangan yang driver ojol.

        "Silahkan teman-teman pengemudi Ojol menjawab apakah pernyataan beliau ini benar???" tulisnya, dikutip Minggu (16/8).

        Sejumlah warganet yang mengaku sebagai pengemudi ojol langsung merespons. Akun @Lamz*** menyatakan klaim Prabowo tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

        "Apaan? Sebagai salah satu Mitra Driver, apa yang di sampaikan Presiden Prabowo itu Bohong. Yang ada banyak Mitra Driver yang mengeluh di Lapangan. MUlai dari Argo ngaco, tidak sesuai Estimasi Waktu, belum lagi Customer/Penjual yang Culas mengenai Ukuran Paket/Barang," cuitnya.

        Netizen lain dengan akun @IsdeWir*** menambahkan bahwa aplikator masih menerapkan potongan lebih dari 20 persen.

        "Pihak aplikator masih memotong 20% up. Saya driver online sejak 2017. Parahnya penghasilan kami sejak covid hingga sekarang," ujar akun @IsdeWir***.

        Sebelumnya, dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Prabowo menyebut penghasilan sebagian pengemudi ojol naik signifikan berkat kebijakan pemerintah.

        Kebijakan tersebut mengatur ulang porsi bagi hasil antara aplikator dan pengemudi. Potongan biaya aplikasi yang sebelumnya sekitar 15–20 persen dipangkas, sehingga pengemudi kini menerima 92% dari hasil kerja mereka, sementara bagian aplikator dibatasi maksimal 8%.

        Baca Juga: Rp700 Ribu per Kg vs Rp34 Ribu: Heboh Upah Kupas Bawang ala Prabowo

        "Banyak pengemudi laporkan penghasilan mereka naik signifikan, ada yang naik 2 kali ada yang bahkan katakan naik 3 kali," kata Prabowo.

        Kebijakan ini mulai disosialisasikan sejak Hari Buruh (May Day) 1 Mei 2026 dan efektif diberlakukan oleh aplikator pada 1 Juli 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: